Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Tak Perlu Antigen, Ini Syaratnya

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Tak Perlu Antigen, Ini Syaratnya - penumpang kereta gambir - www.indopos.co.id

Penumpang kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta. Foto: PT KAI Daop 1 Jakarta

INDOPOS.CO.ID – Pelanggan Kerata Api Jarak Jauh (KAJJ) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Kebijakan ini diberlakukan KAI untuk seluruh perjalanan KA jarak jauh mulai keberangkatan hari ini (18/5/2022).

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

PT KKAI Daop 1 Jakarta mengimbau para pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek memperhatikan kembali aturan tersebut.

“Aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19,” katanya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru: Syarat naik KA jarak jauh di antaranya: vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

Dan, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.(nas)

Exit mobile version