UU Ketenagakerjaan Tuntut Pengusaha Penuhi Hak Buruh

buruh

Ilustrasi buruh melakukan aksi unjuk rasa. (dok indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Menggerakan karyawan melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri merupakan upaya menghindari tanggung jawab. Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto dalam keterangan, Rabu (18/5/2022)

Langkah tersebut, menurut dia, tidak patut dilakukan PT Titan. Sebab, hal itu hanya akan memperkeruh suasana. Karena akan membenturkan karyawan dengan aparat penegak hukum.

“Ada kesan perusahaan mengalihkan kewajibannya kepada karyawan. Dan menguatkan dugaan perusahaan melakukan pelanggaran hukum pidana,” katanya.

Ia mengatakan, manajemen PT Titan seharusnya mencari solusi, bukan justru memperkeruh suasana. Karena, langkah Mabes Polri pasti didasari dengan serangkaian pengumpulan alat bukti dan penyelidikan yang mendalam dan profesional.

“Juga dapat dipastikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan SOP internal yang berlaku tentunya,” tegasnya.

Satyo menambahkan, sesuai dengan UU 13/2013 tentang ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa setiap perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan misalnya gaji, THR ataupun tunjangan lainnya maka bisa disanksi pidana.

“Sungguh tidak elok jika perusahaan yang akan bangkrut tetapi karyawan justru dibenturkan dengan aparat penegak hukum. Harusnya mencari solusi bersama, agar tidak satu pun karyawan yang tidak dapat bekerja mendapatkan haknya,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version