Kejagung Ungkap Peran Tersangka Korupsi Impor Baja di Kemendag

Kejagung RI

Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Dokumen Kejagung

INDOPOS.CO.ID – Kejakasaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka eks pejabat pemerintahan terkait, dugaan korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.

Tersangka tersebut berinisial TB, yang merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Direktorat Jendeal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penetapan status hukum itu diputuskan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP – 23/ F.2/ Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.

“TB tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 – 2021,” kata Ketut dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Peranan tersangka selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mempunyai tugas seperti, urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat.

“Meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI dan Sujel) periode 2017. Menerima sejumlah uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel,” ungkapnya.

Bahkan selaku Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, yaitu memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya diajukan pelaku usaha/importir.

“Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri kemudian Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban,” tuturnya.

Kasi kemudian memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan berjenjang sampai Direktur, diajukan ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha atau importir.

“Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang,” imbuhnnya.

Tersangka TB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-23/F.2/05/2022. “Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan 07 Juni 2022,” jelas Ketut.(dan)

Exit mobile version