Kementerian ATR/BPN Berperan Aktif dalam Mencegah Kerusakan Mangrove

Aksi Perubahan Iklim

webinar bertajuk Memajukan Aksi Perubahan Iklim, Kesetaraan Gender serta Inklusi Sosial pada Kawasan Mangrove di Indonesia, Kamis (19/05/2022).

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mewujudkan Program Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria. Salah satu langkah besar yang diambil adalah dengan melaksanakan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022 di Wakatobi, Sulawesi Tenggara pada tanggal 8 s.d. 10 Juni 2022 mendatang.

Salah satu tema yang akan dibahas dalam GTRA Summit 2022 ialah penataan akses masyarakat hukum adat, tradisional, dan lokal di wilayah pesisir, termasuk perlindungan kawasan mangrove.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengatakan, Kementerian ATR/BPN bisa turut berperan aktif dalam pencegahan kerusakan kawasan mangrove. “Pembahasan ini menarik. Kementerian ATR/BPN punya kewenangan untuk berperan aktif mencegah kerusakan mangrove dengan pengendalian pemberian hak,” sebut Surya Tjandra dalam webinar bertajuk Memajukan Aksi Perubahan Iklim, Kesetaraan Gender serta Inklusi Sosial pada Kawasan Mangrove di Indonesia, Kamis (19/05/2022).

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau menyampaikan, selama ini perusakan kawasan mangrove di wilayah pesisir justru dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Apabila diberikan hak, maka hal itu akan menimbulkan kesadaran untuk bertanggung jawab dalam melindungi kawasan mangrove. “Hak yang bisa diberikan di situ ialah hak dengan tanggung jawab. Jadi diberikan hak supaya ada tanggung jawab untuk memelihara kawasan mangrove itu,” ujar Andi Tenrisau.

Namun, ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN selalu berhati-hati dalam pemberian hak di sekitar kawasan mangrove. “Terkait dengan mangrove di kawasan pesisir, dapat diberikan hak dengan menerapkan sistem 3R, yakni _
right, restriction, dan responsibility,” ucap Andi Tenrisau.

Usaha perlindungan kawasan mangrove oleh Kementerian ATR/BPN tidak hanya sebatas pemberian hak, namun juga melalui aspek tata ruang. Direktur Perencanaan Tata Ruang, Pelopor menekankan bahwa kawasan mangrove menjadi salah satu bahasan krusial dalam penerbitan Rencana Tata Ruang (RTR). “Bahkan mangrove ini tidak hanya dilihat dari sisi ekosistem secara keseluruhan, tapi dia juga kita lihat dari segi tegakan,” jelas Pelopor.

Adapun webinar ini turut dihadiri oleh perwakilan Landesa, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Blue Forest Foundation, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Asosiasi Kepala Daerah Kepulauan dan Pesisir Indonesia.(srv)

Exit mobile version