Rabu, 29 Juni 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Divonis 10 Bulan Penjara, Deklarator KAMI Anton Permana Tak Ditahan

by bro
Senin, 23 Mei 2022 - 19:53
in Nasional
kami

Ilustrasi hakim menjatuhkan vonis. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara terhadap deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana perkara perkara ujaran kebencian dan Undang-undang (UU) ITE.

Terdakwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana menyebarkan informasi tidak benar alias hoaks terkait sejumlah unggahan di media sosial.

BacaJuga

Dokter Spesialis Penyakit Dalam Sebut Belum Ada Bukti Obat Ganja Lebih Baik

Polda DIY Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan. Menyatakan terdakwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, menyebarkan informasi atau kabar tidak benar,” kata Majelis Hakim saat membacakan putusan, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Anton Permana telah terbukti secara sah dan bersalah telah melanggar Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946. Juga Pasal 207 KUHP.

Namun setelah divonis atau diputus bersalah, Anton Permana tidak ditahan oleh Majelis hakim.

“Menetapkan terdakwa (Anton Permana) tidak ditahan. Menyatakan barang bukti untuk dimusnahkan dan sebagian dikembalikan kepada terdakwa Anton Permana,” tutur majelis hakim.

Dalam sidang perkara tersebut, terdakwa Anton Permana didakwa melanggar Pasal 45A ayat
Undang-undang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana; Jo Pasal 28 Ayat (2) Nomor 19 tahun 2016.

Sidang terdakwa Anton Permana dipimpin oleh Majelis hakim Nazar sebagai ketua, anggota, yakni Dewa dan Hapsoro Restu Widodo, dan Panitera, Hardianto Wibowo.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Donny M Sany, Sigit Hendradi, Didi Aditya Rustanto, VM Surybory Bory dan Henly, serta Lusiana. (dan)

Tags: Anton PermanaDeklarator KAMIKAMIKoalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

No Content Available
Load More

Populer hari ini

ojat

Manajemen Bank Banten Dituding Adu Domba Nasabah dengan Akademisi

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:53
kami

Divonis 10 Bulan Penjara, Deklarator KAMI Anton Permana Tak Ditahan

Senin, 23 Mei 2022 - 19:53
KPK Merah Putih

Dua Saksi Kasus Suap di Mamberamo Tengah Mangkir dari Panggilan KPK

Selasa, 28 Juni 2022 - 11:57
Polda DIY

Polda DIY Sebut Kasus Dugaan Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul P21, Dirut Jadi Tersangka

Selasa, 28 Juni 2022 - 12:13
LKPKM

Kredibilitas Pengamat yang Sebut Bank Banten Perlu Diaudit OJK Disoal

Senin, 27 Juni 2022 - 18:07

E-Paper

Koran Indoposco 27 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 27 at 12.12.04 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 27 Juni 2022

by gimbal
Senin, 27 Juni 2022 - 00:15
Koran Indoposco 23 Juni 2022 - INDOPOSCO CETAK 230622 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 23 Juni 2022 - 01:08
Koran Indoposco 20 Juni 2022 - INDOPOSCO CETAK 200622 compressed - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 20 Juni 2022

by gimbal
Senin, 20 Juni 2022 - 01:53
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist