Selasa, 5 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua MIPI Pertanyakan Legalitas Pj Gubernur Banten

by arm
Selasa, 24 Mei 2022 - 13:52
in Nasional
mipi

DR Muhadam Labolo, pakar Ilmu Pemerintahan dan ketua Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Ketua Departemen Pengembangan Keilmuan Pemerintahan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Jakarta, DR Muhadam Labolo mempertanyakan legalitas Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pasca dilantiknya Pj Sekda oleh Pj Gubernur yang berasal dari Sekda atau sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di daerah tersebut.

Menurut dosen di berbagai Perguruan Tinggi Negeri ini, dengan diangkatnya seorang Pj Sekda oleh Pj Gubernur yang berasal dari Sekda, berarti sama saja Pj Gubernur menonjobkan dirinya sendiri sebagai Sekda.

BacaJuga

Persiapkan Restorative Justice bagi Narapidana Dewasa, Ditjenpas Susun Pedoman Libatkan Pakar

Ternyata, Metode Sel Dendritik Vaksin Nusantara Digunakan Peneliti di Prancis untuk Mengobati HIV/AIDS

“Sekdanya kan menjabat sebagai Pj Gubernur. Artinya, dirinya mengangkat Pj Sekda untuk menggantikan dirinya sendiri. Itu kan aneh. Menonjobkan diri sendiri,” ujar Muhadam kepada INDOPOS, Selasa (24/5/2022).

Menurut Muhadam, persoalan kewenangan Pj Gubernur mengangkat penjabat Sekda tidak masalah, sebab dasar kewenangannya sama saja dengan pejabat definitif, tidak lagi bersifat terbatas apalagi masa jabatan Pj Gubernur cukup panjang. Namun muncul persoalan,jika Pj Gubernur yang berasal dari Sekda lantas mengangkat Pj Sekda lagi, sehingga dia secara otomatis melepaskan dua jabatannya sekaligus,yakni, sebagai JPT Madya atau Sekda dan juga sebagai Pj Gubernur.

“Dengan Pj Gubernur mengangkat Pj Sekda, berarti asumsinya jabatan Sekda kosong, sehingga dia melepaskan dua jabatannya sekaligus, yakni, sebagai JPT Madya atau Sekda dan sebagai Pj Gubernur,” terang pakar Ilmu Pemerintahan ini.

“Dengan demikian, legalitas Pj Gubernur Banten patut dipertanyakan,” sambungnya.

Ia menerangkan, aturan teknis penting menjawab konsekuensi yang timbul akibat terjadinya kekosongan pejabat yang ditugaskan sebagaimana kasus Sekda Banten merangkap Pj Gubernur Banten.

”Dilemanya, bila diisi oleh pejabat baru maka status Pj Sekda sama artinya dibebastugaskan dari jabatan definitifnya. Perlu diingat, bahwa Sekda Provinsi salah satu perangkat pemerintah pusat di daerah (karena jabatannya), bukan semata sekretaris daerah otonom,” jelasnya.

Ia berharap, adanya organisasi masyarakat sipil yang melakukan class action ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk menguji apakah seorang Sekda yang diberi tugas tambahan sebagai Pj Gubernur boleh menetapkan Pj Sekda lagi. ”Sebaiknya ada organisasi masyarakat sipil yang menggugat ke TUN untuk menguji, apakaah seorang Sekda yang diberi tugas tambahan sebagai Pj Gubernur boleh menetapkan Pj Sekda lagi,” tukasnya.

Hal senada dikatakan oleh pakar hukum tata negara Margarito Kamis, bahwa seorang Sekda yang diangkat menjadi Pj Gubernur tidak dibolehkan mengangkat Pj Sekda lagi, kerena jabatan Sekda masih melekat di dirinya.”Dia itu ditunjuk sebagai Pj Gubernur karena dia memiliki jabatan sebagai eselon satu. Nah, kalau jabatan eselon satunya sudah diisi oleh orang lain, lantas di sebagai Pj Gubernur apa jabatan strukturalnya,” kata Margarito.

Sementara wakil ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati meyakini, pengangkaan Pj Sekda oleh Pj Guberru yang berasal dari Sekda sudah mendapa madat dari pemrintaha pusat dan sudah memperlajar aturan hukum dan perunang undangan.”Saya menyakini sebelum mengangkat Pj Sekda, Pj Gubernur sudah mempelajari aturan hukum dan perundang-undangan dan berkonsultasi dengan pemberi mandatnya yakni, pemerintah pusat,” ujar pria yang akrab disapa Cak Nawa.

Ia mengatakan, terkait pandangan banyak ahli tata negara yang mengatakan bahwa pengangkatan Pj Sekda oleh Pj Gubernur yang berasal dari Sekda hal yang tidak lazim adalah sebagai bentuk pengawasan,sehingga nanti DPRD akan meminta penjelasan dari BKD.”Nanti kami akan minta penjelasan dari BKD,” kata Cak Nawa. (yas)

Tags: Al MuktabarMIPIPj Gubernur Banten
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Al Muktabar
Nasional

Pemprov Banten Masuk Tiga Besar Persentase Realisasi APBD Tahun 2022

Senin, 4 Juli 2022 - 16:25
pj
Nusantara

Pj Gubernur Banten Dorong Sinergitas PKK Sukseskan Program Pemerintah

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:15
Pj Gubernur Banten
Nusantara

Jadi Pembicara di Kampus, Ini Strategi Pj Gubernur Banten Bangkitkan Perekonomian

Senin, 27 Juni 2022 - 20:00
Keberangkatan Presiden RI
Nasional

Pj Gubernur Banten Ikut Antar Keberangkatan Presiden Jokowi Bawa Misi Perdamaian ke Ukraina dan Rusia

Minggu, 26 Juni 2022 - 16:10
pj
Nusantara

Pj Gubernur Promosikan Keunggulan Investasi di Provinsi Banten kepada KADIN

Kamis, 23 Juni 2022 - 22:25
kapi
Nusantara

Evaluasi PPDB Jalur Zonasi, Pj Gubernur Banten Diapresiasi KPAI

Kamis, 23 Juni 2022 - 20:37
Load More

Populer hari ini

Koalisi parpol

PKB-Gerindra Dinilai Langgeng, Pengamat: Bakal Diperkuat PDIP

Senin, 4 Juli 2022 - 18:30
anyer

Wisatawan ke Pantai Anyer Diminta Waspada, Ada Kemunculan Buaya Besar

Senin, 4 Juli 2022 - 08:37
tjahjo kumolo

4 Nama Ini Dinilai Berpeluang Gantikan Tjahjo Kumolo Jadi Menpan RB

Senin, 4 Juli 2022 - 15:27
mipi

Ketua MIPI Pertanyakan Legalitas Pj Gubernur Banten

Selasa, 24 Mei 2022 - 13:52
Minion Tray

McDonald’s Luncurkan Merchandise Minions Tray Edisi Terbatas

Sabtu, 2 Juli 2022 - 14:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 04 at 12.01.10 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022

by gimbal
Senin, 4 Juli 2022 - 00:04
Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
Koran Indoposco 27 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 27 at 12.12.04 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 27 Juni 2022

by gimbal
Senin, 27 Juni 2022 - 00:15
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist