Jumat, 2 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua MIPI Pertanyakan Legalitas Pj Gubernur Banten

by Ali Rachman
Selasa, 24 Mei 2022 - 13:52
in Nasional
mipi

DR Muhadam Labolo, pakar Ilmu Pemerintahan dan ketua Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Ketua Departemen Pengembangan Keilmuan Pemerintahan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Jakarta, DR Muhadam Labolo mempertanyakan legalitas Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pasca dilantiknya Pj Sekda oleh Pj Gubernur yang berasal dari Sekda atau sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di daerah tersebut.

Menurut dosen di berbagai Perguruan Tinggi Negeri ini, dengan diangkatnya seorang Pj Sekda oleh Pj Gubernur yang berasal dari Sekda, berarti sama saja Pj Gubernur menonjobkan dirinya sendiri sebagai Sekda.

BacaJuga

Sebagian Jemaah Haji Indonesia Mulai Masuk ke Makkah, KKHI Optimalkan Pelayanan

DBD Mengancam, Beri Perlindungan Komprehensif dengan #Ayo3MplusVaksin

“Sekdanya kan menjabat sebagai Pj Gubernur. Artinya, dirinya mengangkat Pj Sekda untuk menggantikan dirinya sendiri. Itu kan aneh. Menonjobkan diri sendiri,” ujar Muhadam kepada INDOPOS, Selasa (24/5/2022).

Menurut Muhadam, persoalan kewenangan Pj Gubernur mengangkat penjabat Sekda tidak masalah, sebab dasar kewenangannya sama saja dengan pejabat definitif, tidak lagi bersifat terbatas apalagi masa jabatan Pj Gubernur cukup panjang. Namun muncul persoalan,jika Pj Gubernur yang berasal dari Sekda lantas mengangkat Pj Sekda lagi, sehingga dia secara otomatis melepaskan dua jabatannya sekaligus,yakni, sebagai JPT Madya atau Sekda dan juga sebagai Pj Gubernur.

“Dengan Pj Gubernur mengangkat Pj Sekda, berarti asumsinya jabatan Sekda kosong, sehingga dia melepaskan dua jabatannya sekaligus, yakni, sebagai JPT Madya atau Sekda dan sebagai Pj Gubernur,” terang pakar Ilmu Pemerintahan ini.

“Dengan demikian, legalitas Pj Gubernur Banten patut dipertanyakan,” sambungnya.

Ia menerangkan, aturan teknis penting menjawab konsekuensi yang timbul akibat terjadinya kekosongan pejabat yang ditugaskan sebagaimana kasus Sekda Banten merangkap Pj Gubernur Banten.

”Dilemanya, bila diisi oleh pejabat baru maka status Pj Sekda sama artinya dibebastugaskan dari jabatan definitifnya. Perlu diingat, bahwa Sekda Provinsi salah satu perangkat pemerintah pusat di daerah (karena jabatannya), bukan semata sekretaris daerah otonom,” jelasnya.

Ia berharap, adanya organisasi masyarakat sipil yang melakukan class action ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk menguji apakah seorang Sekda yang diberi tugas tambahan sebagai Pj Gubernur boleh menetapkan Pj Sekda lagi. ”Sebaiknya ada organisasi masyarakat sipil yang menggugat ke TUN untuk menguji, apakaah seorang Sekda yang diberi tugas tambahan sebagai Pj Gubernur boleh menetapkan Pj Sekda lagi,” tukasnya.

Hal senada dikatakan oleh pakar hukum tata negara Margarito Kamis, bahwa seorang Sekda yang diangkat menjadi Pj Gubernur tidak dibolehkan mengangkat Pj Sekda lagi, kerena jabatan Sekda masih melekat di dirinya.”Dia itu ditunjuk sebagai Pj Gubernur karena dia memiliki jabatan sebagai eselon satu. Nah, kalau jabatan eselon satunya sudah diisi oleh orang lain, lantas di sebagai Pj Gubernur apa jabatan strukturalnya,” kata Margarito.

Sementara wakil ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati meyakini, pengangkaan Pj Sekda oleh Pj Guberru yang berasal dari Sekda sudah mendapa madat dari pemrintaha pusat dan sudah memperlajar aturan hukum dan perunang undangan.”Saya menyakini sebelum mengangkat Pj Sekda, Pj Gubernur sudah mempelajari aturan hukum dan perundang-undangan dan berkonsultasi dengan pemberi mandatnya yakni, pemerintah pusat,” ujar pria yang akrab disapa Cak Nawa.

Ia mengatakan, terkait pandangan banyak ahli tata negara yang mengatakan bahwa pengangkatan Pj Sekda oleh Pj Gubernur yang berasal dari Sekda hal yang tidak lazim adalah sebagai bentuk pengawasan,sehingga nanti DPRD akan meminta penjelasan dari BKD.”Nanti kami akan minta penjelasan dari BKD,” kata Cak Nawa. (yas)

Tags: Al MuktabarMIPIPj Gubernur Banten
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Aula-Bappeda
Nusantara

Penggunaan Produk Dalam Negeri Pemprov Banten Lampaui Target

Kamis, 1 Juni 2023 - 12:05
Ini 8 Perempuan Inspiratif di Banten
Nusantara

Ini 8 Perempuan Inspiratif di Banten

Rabu, 31 Mei 2023 - 23:22
Karnaval-Merdeka-Belajar
Nusantara

Di Bawah Kepemimpinan Al Muktabar, Provinsi Banten Siap Implementasikan Merdeka Belajar

Senin, 29 Mei 2023 - 12:05
Pemeriksaan-Arus-Mudik
Nasional

Sukses Kelola Arus Musik, Pemprov Banten Raih Apresiasi dari Kemenhub

Sabtu, 27 Mei 2023 - 10:40
Rakor-Penurunan-Stunting
Nusantara

PKK Banten Gerakkan Kader Dalam Percepatan Penanganan Stunting

Jumat, 26 Mei 2023 - 12:44
banten
Nusantara

Arahan Pj Gubernur Banten, Dinas PUPR Bantu Pemkab Pandeglang Tangani Sampah Pantai Labuan

Kamis, 25 Mei 2023 - 22:28
Load More

Populer hari ini

dpn

Kaum Muda Betawi Kumpul Bahas Isu Jakarta

Kamis, 1 Juni 2023 - 19:44
Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
beberapa-Pelaku-pencurian

Berhasil Curi 30 Sepeda Motor, Satreskrim Polres Serang Berhasil Ciduk Para Pelaku

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:35
Ini 8 Perempuan Inspiratif di Banten

Ini 8 Perempuan Inspiratif di Banten

Rabu, 31 Mei 2023 - 23:22
50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

Senin, 29 Mei 2023 - 19:21

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist