Pemerintah: Pengemudi Berhak Dapatkan Jamsos Ketenagakerjaan

menaker

Menaker Ida Fauziyah bertemu para pengemudi. Foto: dok Kemnaker

INDOPOS.CO.ID – Para pengemudi jasa transportasi harus mendapat perlindungan sosial ketenagakerjaan. Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Dengan perlindungan tersebut, menurut dia, para pengemudi mendapatkan perlindungan sosial yang memadai dari berbagai risiko kecelakaan kerja maupun akibatnya.

“Dengan jaminan sosial para pengemudi mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan,” katanya.

Selain persoalan perlindungan sosial, dikatakan Ida, para pengemudi juga berhak mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Sehingga mereka dapat menghadapi perkembangan ekonomi dan ketenagakerjaan yang begitu dinamis.

“Para pengemudi berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial dan pelatihan agar bisa meningkatkan keahliannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, agar para pengemudi melalui serikat pekerja melakukan penguatan organisasi. Hal ini untuk mendorong penguatan SDM unggul dan memberikan solusi yang konstruktif dan visioner.

“Soliditas dan solidaritas organisasi adalah satu hal yang utama dalam meraih kemajuan,” ungkapnya.

“Soliditas dan solidaritas harus terus kita perkuat. Hanya dengan soliditas, DBOKC- FSPTSI bisa menjadi organisasi yang kuat dan disegani,” ungkapnya. (nas)

Exit mobile version