Rabu, 27 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Tjahjo Minta Kejaksaan Rapatkan Barisan untuk Penegakan Hukum Kolaboratif

Redaktur Ali Rachman
Selasa, 24 Mei 2022 - 10:19
di kanal Nasional
tjahjo

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (kanan) dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2022 di Surakarta, Senin (23/5). Foto: Kementerian PANRB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Republik Indonesia (RI) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi penegakan hukum perlu fokus dalam hal optimalisasi koordinasi penegakan hukum dengan kementerian dan lembaga terkait. Untuk itu, Kejaksaan RI perlu segera mendesain ulang tata hubungan kerja yang sinergis dan kolaboratif dengan instansi pemerintah khususnya dalam Criminal Justice System dan berbagai instansi lainnya agar upaya penegakan hukum secara proporsional, inklusif, integratif, partisipatif, serta saling mendukung antar sektor dapat semakin diperkuat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2022 di Surakarta, Senin (23/5). Diperlukan penguatan organisasi Kejaksaan RI pasca ditetapkannya Undang-Undang No. 11/2021 tentang Perubahan atas UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

BacaJuga

Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer, Akhirnya Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakati RUU ASN

Suarakan Kekerasan Seksual Perempuan Lewat Pentas Monolog, Ini Kata Menteri PPPA

“Peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum lebih diperkuat sehingga perlu melakukan perubahan paradigma (shifting paradigm) agar mampu bertransformasi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” ujar Tjahjo.

Dalam konteks kelembagaan, UU No.11/2021 sebagai bentuk legitimasi dan dukungan akan menjadi input untuk membangun tata kelola lembaga yang baik dan pada akhirnya dapat mewujudkan akuntabilitas kinerja yang baik pula. Menteri Tjahjo menguraikan, dengan terbitnya UU Kejaksaan yang baru tersebut, setidaknya ada delapan aspek penguatan dan pembenahan yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas institusi Kejaksaan.

Pertama, usia pengangkatan jaksa dan usia pemberhentian jaksa dengan hormat. Pemerintah dan DPR telah menyepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa menjadi berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun. Selain itu, juga disepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun.

Kedua, penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan sebagai upaya penguatan SDM kejaksaan untuk meningkatkan profesionalisme Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Ketiga, penugasan jaksa pada instansi lain selain pada Kejaksaan untuk menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan suasana baru bagi jaksa yang ditugaskan.

Keempat, perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya mengingat jaksa dan keluarganya merupakan pihak yang rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Kelima, kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi. Keenam, perbaikan ketentuan pemberhentian Jaksa Agung.

Ketujuh, adanya beberapa perubahan terkait tugas dan wewenang jaksa dalam undang-undang tersebut. Kedelapan, dilakukan penyempurnaan tugas dan wewenang Jaksa Agung sebagai penyesuaian terhadap kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan yang lebih profesional. “Hal ini untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan,” jelasnya.

Untuk mendukung delapan aspek penguatan dan pembenahan tersebut, Kejaksaan wajib mengubah fokus tata kelola pemerintahan, yang semula berfokus pada pemerintah menjadi berfokus pada masyarakat atau citizen centric. Tata kelola pemerintahan, yang semula berfokus pada pencapaian efisiensi pun harus diubah fokusnya pada aspek kenyamanan dan keterbukaan.

“Pemerintah tidak lagi mendominasi tata kelola, tetapi sudah mengarah pada kolaborasi dalam tata kelola pemerintahan, yang juga selaras dengan tujuan pemerintah menuju Government 4.0 atau Collaborative Government,” tutur Tjahjo.

Selanjutnya, layanan akan bersifat interaktif dan dapat diakses dimana saja dan kapan saja berbasis smart mobile.

Tak kalah penting, perlu adanya pemanfaatan Big Data dan Kecerdasan Artifisial untuk meningkatkan ketepatan dalam pengambilan keputusan dan kecepatan penyediaan layanan. Dengan perubahan paradigma menuju pemerintahan digital, maka diharapkan terjadi kolaborasi yang kuat di lingkungan Kejaksaan, selanjutnya kolaborasi kejaksaan dengan berbagai instansi pemerintah.

“Diharapkan seluruh jajaran di lingkungan Kejaksaan RI dapat menyatukan visi, misi, dan pandangan dalam membangun dan mewujudkan institusi Kejaksaan RI yang adaptif terhadap tuntutan perubahan lingkungan yang dinamis dan peran strategis yang diemban oleh Kejaksaan RI pasca ditetapkannya UU yang baru,” pungkas Tjahjo.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Tjahjo tidak lupa mengingatkan ASN harus tetap loyal melaksanakan apa yang menjadi visi misi dan skala prioritas program pemerintah demi tercapainya pembangunan nasional.

“Siapapun presidennya, gubernur, bupati atau wali kota, seluruh ASN harus tunduk pada pimpinan,” tutupnya. (rmn)

ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

ilustrasi asn
Nasional

Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer, Akhirnya Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakati RUU ASN

Rabu, 27 September 2023 - 01:11
Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Rabu, 27 September 2023 - 01:05
pppa
Nasional

Suarakan Kekerasan Seksual Perempuan Lewat Pentas Monolog, Ini Kata Menteri PPPA

Rabu, 27 September 2023 - 00:30
sang
Headline

Dijadikan Ketum PSI, Pengamat: Orang Melihat Kaesang Adalah Jokowi Junior

Selasa, 26 September 2023 - 23:55
bpn
Nasional

Selayang Pandang Joyo Winoto, Kepala BPN Periode 2005-2012 dalam Peringatan HANTARU 2023

Selasa, 26 September 2023 - 23:45
sani
Nasional

Terpilih Jadi Hakim MK, Arsul Sani Bakal Mundur Dari PPP Dan Wakil Ketua MPR

Selasa, 26 September 2023 - 23:35
Load More

Populer hari ini

Biosaka-Jilid-II

Petani Semakin Antusias dan Diuntungkan, Kementan Bakal Rilis Biosaka Jilid II ?

Selasa, 26 September 2023 - 17:45
Benda-Mencurigakan

Jalin Sinergitas dengan Polisi, Kalapas Kelas I Cipinang Dukung Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba

Selasa, 26 September 2023 - 16:55
Dituding Punya Bekingan Kuat, Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi

Dituding Punya Bekingan Kuat, Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi

Senin, 25 September 2023 - 14:51
Dituding Punya Bekingan Kuat, Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta Diduga Jadi Lokalisasi Prostitusi

Agensi PSK Bayar Puluhan Juta untuk Rekrut Wanita Muda Bekerja di Kawasan Kota Indah Pangeran Jayakarta

Senin, 25 September 2023 - 16:06
Festival-Akbar

Heru Minta Organisasi Keagamaan Ciptakan Generasi Muda Berkualitas

Sabtu, 23 September 2023 - 13:20

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist