Regulasi Masih Pro-Kontra KKP Gerilya Konsultasi Publik

Konsultasi Publik KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)erus berupaya menyempurnakan regulasi termasuk konsultasi publik yang melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha perikanan tangkap, serta para akademisi, pada Selasa (24/5/2022) di Manado. Foto: KKP

INDOPOS.CO.ID – Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penangkapan ikan terukur, masih menuai pro dan kontra. Untuk itu KKP terus berupaya menyempurnakan regulasi termasuk konsultasi publik yang melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha perikanan tangkap, serta para akademisi, pada Selasa (24/5/2022) di Manado.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Edi Juardi menjelaskan, penyempurnaan rancangan peraturan terus dilakukan dengan adanya berbagai masukan. Ini dimaksudkan agar nantinya dapat menjadi pedoman seluruh stakeholders kelautan dan perikanan setelah disahkan.

“Penyusunan regulasi ini melibatkan banyak pihak, termasuk dengan menggandeng beberapa kementerian/lembaga terkait. Kita kawal terus hingga dokumen tersebut berada di Sekretariat Negara untuk mendapatkan izin prakarsa dari Bapak Presiden,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Mulyana memaparkan penangkapan ikan terukur sejalan dengan posisi Indonesia dalam forum internasional Sustainable Ocean Economy. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan implementasi dari prinsip ekonomi biru.

“Kita kelola sumber daya ikan dengan efisien, bukan eksploitasi tanpa batas. Manfaat ekonomi dan sosialnya harus seimbang, seiring dengan kelestarian ekologi dan keanekaragaman hayati,” ungkapnya dalam forum tersebut.

Ridwan menyebut kebijakan penangkapan ikan terukur akan menerapkan output control yang merupakan langkah adil bagi pemerintah dan pelaku usaha. Sebelumnya input control hanya berfokus pada perkiraan hasil tangkapan ikan saja.

“Dengan adanya sistem kuota, pemerintah akan mengatur zona penangkapan ikan, jumlah ikan yang ditangkap, jumlah dan ukuran kapal, jenis alat tangkapnya hingga pendaratan ikan di pelabuhan perikanan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara, Tienneke Adam berharap agar kebijakan yang akan diterapkan nantinya dapat meningkatkan pengelolaan perikanan di Sulawesi Utara sebagai industri perikanan tangkap dengan produk unggulan tuna, cakalang, dan tongkol.

“Kami terus dorong terkait pelayanan perizinan agar dapat dipercepat. Kami menilai dengan adanya Online Single Submission (OSS) malah jadi lebih lambat. Aturan dibuat untuk menjadi solusi dan jawaban serta tidak menjadi beban bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan pelaku usaha  dari Asosiasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) Basmi Said meminta agar pemerintah meninjau ulang sistem kontrak penangkapan ikan karena akan mubazir apabila tidak dimanfaatkan seluruhnya. Dia juga berharap sistem penangkapan ikan dipermudah untuk mengembalikan kejayaan Kota Bitung. (ney)

Exit mobile version