Selasa, 21 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Belum Terima Hasil Gelar Perkara, Tersangka Ajukan Protes

by wib
Sabtu, 28 Mei 2022 - 15:11
in Nasional
tersangka

Ilustrasi tersangka. (dok Indopos)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tersangka Indratno Suryadi belum pernah menerima hasil kesimpulan gelar perkara yang dilaksanakan 7 Juli 2020 lalu. Melalui kuasa hukumnya Rinto Wardana, Direktur PT Catur Bangun Mandiri (CBM) tersebut mengajukan surat protes Polri.

“Kami meminta Polri untuk mengeluarkan kesimpulan hasil gelar perkara dugaan penggelapan dana konsumen Apartemen T Plaza yang menjerat klien kami,” ujar Rinto Wardana dalam keterangan, Sabtu (28/5/2022).

BacaJuga

PDGI Tidak Pungut Biaya Besar Rekomendasi Izin Praktik Dokter Gigi

Brantas Abipraya Adakan Jalan Sehat HUT Kementerian BUMN Serentak di Bantaeng dan Makassar

Ia menegaskan, secara bukti dan keterangan, kliennya tidak dapat dianggap melakukan tindak pidana penggelapan dana konsumen Apartemen T Plaza seperti dilaporkan Direktur PT Prima Kencana T Plaza Teguh Susanto.

“Hingga saat ini kami tidak pernah mendapatkan jawaban tentang uang siapa yang digelapkan, kapan, dan atau berapa jumlah uangnya. Apa bukti pidana yang diduga dilakukan klien kami,” ungkapnya.

Ia mengatakan, laporan polisi yang dilayangkan kepada kliennya bukan masuk ranah tindak pidana, melainkan perdata. Untuk itu, ia meminta Polri bisa mengirim hasil gelar perkara kasus kliennya selambat-lambatnya 30 hari sejak surat protes disampaikan.

“Pemeriksaan perkara ini telah berjalan sampai tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan peradilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan kepada klien kami,” bebernya.

Sedangkan dalam perkara perdata, masih ujar dia, seperti tercantum pada Putusan Nomor 724/2020 dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) disebutkan bahwa justru PT Prima Kencana T Plaza berkewajiban membayar hasil kerja PT CBM sebesar Rp150 miliar sebab mendanai pembangunan 4 tower A, B, C, dan D yang sudah berdiri.

Dikatakan dia, sebelumnya terdakwa Indratno Suryadi Pribadi telah membayar lunas tower A dan C Apartemen T Plaza sejumlah Rp165 miliar, sehingga kewajibannya telah terpenuhi dan seharusnya kedua tower tersebut menjadi milik PT CBM.

“Bukti yang dijadikan dasar laporan tindak pidana penggelapan merupakan dana PT CBM sendiri,” ujarnya.

“Maka pelapor keliru melaporkan dengan menganggap bahwa dana yang ada dalam rekening BCA 0288888887 adalah miliknya. Padahal dana tersebut merupakan dana milik PT CBM yang berasal dari hasil penjualan atau pemanfaatan unit apartemen pada tower A dan C,” imbuhnya. (nas)

Tags: Indratno SuryadiPenggelapan Dana Konsumen Apartemen T Plazaprotes
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Aksi-Protes
Internasional

Aksi Protes Lockdown Covid-19 di China Semakin Meluas

Senin, 28 November 2022 - 09:35
Adib-Miftahul
Nusantara

Rencana Penghapusan 8 OPD Banten Terus Menuai Polemik

Kamis, 28 Juli 2022 - 12:55
Load More

Populer hari ini

Mobil-Golf

Pj Al Muktabar Akan Jadikan TMII Area Promosi Pariwisata Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:15
Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Kamis, 16 Maret 2023 - 09:52
Juara-1-Lomba-Menembak

Sisihkan Pj Gubernur DKI, Menkumham Kembali Juara 1 Lomba Menembak Paspampres Cup 2023

Minggu, 19 Maret 2023 - 21:44
GT-Bakauheni-Selatan

Jelang Mudik Lebaran, HK Kebut Perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera

Minggu, 19 Maret 2023 - 19:05
Festival Budaya Jadi Ruang Edukasi dan Pola Literasi Bagi Siswa

Pj Gubernur Banten Kick Off KKPD QRIS dan Jawara Mobile Bank Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 14:44

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist