Kenaikan Pajak dan Inflasi di Arab Saudi Penyebab Biaya Haji 2022 Naik

haji

Ilustrasi ibadah haji. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di tahun 2022 meningkat dari tahun sebelumnya sekitar Rp72 juta menjadi sebesar Rp81 juta. Namun, kenaikan itu tidak dibebankan kepada para jemaah calon haji.

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M Nur menyatakan, kenaikan biaya umrah disebabkan oleh kenaikan pajak yang mencapai 20 persen di Arab Saudi.

Kenaikan pajak tersebut merupakan kalkulasi dari pajak domestik atau pajak dalam negeri. Para calon jemaah haji hanya membayar biaya perjalanan ibadah haji kurang lebih Rp39 juta.

“Selama dua tahun terjadi banyak perubahan di Arab Saudi. Kenaikan pajak yang sangat signifikan hingga pajak domestik. Jadi hampir 20 persen. Ini yang menyebabkan kenaikan biaya yang cukup signifikan,” kata Firman dalam acara daring, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Selain itu, Arab Saudi mengalami inflasi yang cukup tinggi selama dua tahun terakhir. Hal itu menyebabkan harga bahan kebutuhan pokok meningkat tajam.

Sehingga menyebabkan standar pelayanan di Ammah Minah meningkat drastis dan signifikan. Pemerintah Indonesia harus membayar selisih angka Rp1,5 triliun agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan.

“Jadi ada selisih angka Rp1,5 triliun yang harus bisa dipenuhi oleh pemerintah Indonesia, untuk bisa menyelenggarakan ibadah haji tahun,” ucap Firman.

Kenaikan biaya penyelenggaraan haji ini tidak dibebankan kepada para bagi calon jemaah haji. Kendati demikian, keputusan tersebut menjadi keprihatinan bersama seluruh stakeholder.

“Ini memang jadi keprihatinan kita bersama. Kita berharap ini perlu diketahui oleh seluruh calon jemaah. Bahwa dari Rp81 juta, masyarakat hanya membayar sekitar 39 juta. Karena ada dana dari virtual akunnya, maka mereka tidak perlu membayar apa-apa,” jelasnya. (dan)

Exit mobile version