Konflik Waduk Lambo Mbay di NTT, IPW Minta Polisi Pelanggar HAM Ditindak

Konflik Sosial

Ilustrasi konflik sosial. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) aparat kepolisian dalam pembangunan waduk Wadas di Purworejo, dengan menangkap dan menahan sejumlah warga terulang di Waduk Lambo Mbay, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menurunkan tim untuk memeriksa aparat yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik.

“IPW mendesak terhadap anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan terbukti melanggar HAM, harus diproses melalui sidang etik dan hukum pidana,” kata dia dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Sehingga marwah institusi Polri sebagai pemelihara kamtibmas, pelindung dan pengayom masyarakat tetap terjaga sebagai abdi utama bagi nusa bangsa (Rastra Sewakotama).

Pembangunan waduk Wadas di Purworejo dan Waduk Lambo Mbay di Nagekeo sama-sama merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dalam pelaksanaannya terjadi pro dan kontra.

Bedanya, kalau di Wadas kepemilikan tanahnya merupakan orang perorang. Sedangkan di Waduk Lambo Mbay ini tanah yang akan dibangun merupakan tanah ulayat milik masyarakat adat Suku Rendu.

Pihak kepolisian yang seharusnya menjembatani agar tidak terjadi konflik sosial, seharusnya menjadi garda terdepan memberikan solusi bagi masyarakat yang mendukung dan menolak pembangunan.

“Namun yang terjadi, aparat memaksakan kehendaknya sehingga yang timbul adalah konflik horisontal di masyarakat,” sesal Sugeng.

Kejadian dugaan terjadi kekerasan itu bermula, ketika Kapolres Nagekeo memaksakan diadakan ritual adat di titik nol, tapi dilakukan oleh Suku Kawa yang merupakan suku di luar rendu. Mereka tidak mempunyai sangkut paut dengan tanah proyek Waduk yang akan dibangun.

Pada 4 April 2022, Kapolres Nagekeo bersikukuh memulai pembangunan waduk diawali dengan apel siaga dan acara ritual adat. Pengadangan oleh Suku Rendu dilakukan di pintu masuk proyek Waduk.

Saat dilakukan pengadangan, Matheus Bui yang memimpin ritual dengan parang pusaka adat (topo) yang diacungkan, tiba-tiba aparat polisi menyerbu dan menangkap para pengadang. Sebanyak 23 orang ditangkap dan dibawa ke Polres Nagekeo menjalani pemeriksaan.(dan)

Exit mobile version