Dikaitkan AKBP Brotoseno, Kejagung Tegaskan Pinangki Sudah Dipecat

Jaksa Pinangki

Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dipastikan, telah diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya maupun pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemecatan terhadap Pinangki berlaku sejak Agustus tahun 2021

“Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa, maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan,” kata Ketut dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.

Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Pertama, Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp5,25 miliar. Selain itu, dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

“Keputusan itu tentang pemberhentian karena, melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pinangki,” tutur Ketut.

Tanggapan tersebut diberikan karena polemik AKBP Raden Brotoseno yang aktif kembali menjadi polisi, setelah menjalani hukuman pidana kasus korupsi pada 2016. Hal tersebut kemudian dikaitkan dengan Pinangki.

Mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari proses penyidikan korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016. (dan)

Exit mobile version