Dorong Industri Dalam Negeri, Ini Fasilitas yang Diberikan Bea Cukai

bea cukai

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani memberikan keterangan dalam jumpa pers Utilisasi Fasilitas Kepabeanan dan Cukai untuk Mendorong Ekspor Nasional. Foto: Aplikasi Zoom

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai memiliki penting melindungi industri dalam negeri dari masuknya barang-barang ilegal, membantu meningkatkan daya saing industri dan mendukung peningkatan daya saing produk ekspor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan dalam memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri, pihaknya telah memberikan insentif fiskal melalui beragam fasilitas kepabeanan.

”Dalam mendukung industri manufaktur, terdapat empat fasilitas kepabeanan yang diberikan, yaitu KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) IKM (Industri Kecil Menengah), KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan Kawasan Berikat,” kata Askolani dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Ia mengatakan, masing-masing fasilitas memberikan insentif fiskal yang berbeda, tergantung pada peruntukannya. Pemberian fasilitas kepabeanan bertujuan menarik investasi.

“(Tujuannya) meningkatkan ekspor, penerimaan negara, serta efisiensi biaya produksi dan logistik,” ujar Askolani.

Fasilitas KITE IKM diberikan impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk, serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor.

Batasan nilai investasi sampai dengan Rp15 miliar dan hasil penjualan paling banyak Rp50 miliar. Kecuali mesin, impor barang-barang tersebut dapat diberikan fasilitas KITE Pembebasan.

Sedangkan untuk barang-barang impor selain barang contoh dan mesin mendapat fasilitas KITE Pengembalian tanpa ada batasan nilai investasi. Bedanya, KITE Pembebasan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM impor.

KITE Pengembalian memberikan fasilitas fiskal berupa bea masuk yang dibayar terlebih dahulu untuk kemudian dikembalikan (drawback). Sementara itu, fasilitas Kawasan Berikat diberikan setiap pemasukan barang ke kawasan
industri dengan fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk.

“Pembebasan cukai, tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM impor, serta tidak dipungut PPN atas barang dari dalam negeri,” tuturnya. (dan)

Exit mobile version