KPK Buka Kembali Layanan Publik secara Tatap Muka

KPK

Ilustrasi - Pelayanan publik di KPK secara tatap muka. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung atau tatap muka, mulai Kamis, 2 Juni 2022.

Hal ini mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang terus membaik. Di mana sebelumnya, seluruh layanan publik KPK disesuaikan dengan menggunakan layanan elektronik dan digital.

“Unit layanan publik KPK meliputi pelayanan informasi publik, pelayanan pengaduan masyarakat, pelayanan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pelayanan pelaporan gratifikasi, pelayanan perpustakaan, serta pelayanan Lembaga Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (LSP),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/6/2022).

Ali menjelaskan pelayanan publik tatap muka ini tetap dilakukan dengan merujuk pada protokol kesehatan pandemi Covid-19.

Adapun penerapan protokol penyelenggaraan pelayanan publik tersebut sebagai berikut:

1. Setiap tamu pelayanan publik KPK saat memasuki lobi pelayanan wajib mengenakan masker;
2. Tamu diimbau untuk meningkatkan frekuensi mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3. Petugas akan melakukan pengecekan suhu dan barang sebelum memasuki lobi;
4. Tamu kemudian menuju mesin antrian untuk pengambilan nomor antrian;
5. Tamu menuju resepsionis untuk menginfokan tujuan permohonan, menukar kartu identitas dengan id card tamu;
6. Kemudian tamu memasuki ruang pelayanan untuk menunggu antrian;
7. Tamu memasuki ruang unit layanan yang dituju ketika dipanggil oleh mesin antrian;
8. Tamu melakukan konsultasi atau pengajuan permohonan dengan batas maksimal di dalam ruang layanan selama 1 jam;
9. Setelah selesai, tamu menuju resepsionis kembali untuk menukar id card tamu dengan kartu identitas;
10. Pemohon meninggalkan ruangan lobi layanan.

Layanan tatap muka KPK ini dibuka setiap hari Senin sampai dengan Kamis pukul 09.00 – 16.00 WIB dan Jumat 09.00-16.30 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada No. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan publik tersebut, KPK juga telah menyediakan Call Center 198 yang bisa diakses pada hari dan jam kerja. Layanan Publik elektronik juga tetap bisa diakses melalui laman berikut: layanan gratifikasi: https://gol.kpk.go.id,
layanan perpustakaan: perpustakaan.kpk.go.id, layanan pengaduan masyarakat: https://kws.kpk.go.id dan layanan LHKPN: https://elhkpn.kpk.go.id. (dam)

Exit mobile version