Dorong Kesadaran Perlindungan Data Pribadi, RUU PDP Harus Segera Disahkan

siber

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar edukasi digital dalam program daring "Lindungi Diri Mulai Dari Data Pribadi." Foto: Aplikasi Zoom

INDOPOS.CO.ID – Pesatnya perkembangan internet harus dibarengi, kesadaran publik dalam melindungi data pribadi. Jika tidak, dapat disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Diperjualbelikan atau penipuan perbankan, misalnya.

Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid mengatakan, melindungi data pribadi merupakan cara paling penting utamanya mencegah kejahatan siber. Mengingat maraknya kasus kebocoran data pribadi, bahkan sampai diperjualbelikan.

Salah satu contohnya, pada September 2021, sebanyak 13 juta data pengguna e-HAC Kementerian Kesehatan diduga bocor. Januari 2022, data pasien diduga milik Kemenkes itu bocor dan dijual di raid forum (situs ajang penjualan data pribadi).

“Jujur kita masih lemah dari sisi regulasi, kebiasan yang belum terbiasa melindungi data pribadi,” kata Meutya dalam Obral Obrol Literasi Digital (OOTD) secara daring, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Keberadaan dasar hukum perlindungan data pribadi di Indonesia merujuk pada, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informaatika Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) 71 tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik. Bahkan, terdapat dalam 32 undang undang sektoral. Namun, masih terpisah dalam berbagai undang undang.

“Makanya, sekarang dicoba disatukan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Sesungguhnya keberadaan dasar hukum di Indonesia sudah ada, namun dianggap belum kuat karena induknya belum selesai dibahas,” ujar Meutya.

Manajer Kebijakan Publik Meta di Indonesia Noudhy Vardryno menyatakan, pihaknya memberikan pengenalan kepada pengguna agar lebih mudah memantau keamanan data dan privasi melalui pusat kontrol privasi.

Induk perusahaan yang selama ini menanungi Facebook, WhatsApp, dan Instagram itu berupaya memusatkan satu pilihan privasi dalam fitur bernama “Privacy Center.”

“Kta memberikan pusat bantuan untuk segala hal berbau privasi. Privacy center ini membantu memastikan semua pintu (ibarat) masuk jendela rumah kita aman. Fitur tambahan ini lebih mudah mengontrol privasi di ranah media sosial. Juga ada privasi iklan,” terang Ryno disapanya.

Menurut peneliti teknologi komunikasi dan informasi atau Information and Communication Technology (ICT), Donny Budi Utoyo, pentingnya kesadaran masyarakat menjaga keamanan data pribadi. Dimulai dari diri tiap individu masing-masing.

“Perilaku menjaga privasi menjadi penting. Teknologi hanya alat bantu. adanya suatu kejahatan bukan saja karena niat pelaku, tapi kesempatan yang kita berikan,” ucap Donny.

Bincang santai tersebut dapat terus disaksikan lewat laman resmi Literasi Digital dan mengikuti @siberkreasi di sosial media. (dan)

Exit mobile version