Kementerian ATR/BPN Klarifikasi 12 Ribu Sertifikat Tanah Fiktif di Sumut

Sunraizal

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sunraizal memberikan keterangan, sekaligus menanggapi soal 12 ribu sertifkat tanah fiktif di Sumut. Foto: Aplikasi Zoom

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara perihal dugaan 12 ribu sertifikat tanah milik masyarakat hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Sumatera Utara yang disalurkan kepada penerima fiktif. Ternyata, sertifikat tersebut belum diberikan.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sunraizal menyatakan, target program sertifikasi lahan dari Sumatera Utara yakni 401.120 bidang tanah, sudah diserahkan 366.466 bidang tanah.

“Ini ada beberapa yang belum diserahkan. Ini kemarin kita beda bahasa. Ada yang belum diserahkan sebanyak 12.985 ini belum diserahkan,” kata Sunraizal dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Penyebab belum diserahkan sertifikat itu karena sejumlah hal. Salah satunya ialah, ada sebagian data yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat belum diserahkan oleh pemohon.

“Kemudian hal lain, pemiliknya berada di luar Kota Medan atau Deli Serdang. Sehingga kesulitan untuk menghubungi, ada yang sertifikatnya sudah jadi, tapi tinggal membagikan orangnya tidak ada,” tutur Sunraizal.

Belum lagi, warga enggan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan memang tidak mau mengikuti program PTSL. “Juga ada yang dinyatakan tumpang tindih dengan kasawan. Jadi memang bahasanya ini berbeda dengan yang disampaikan kemarin fiktif,” terangnya.

Adapun rincian sertifikasi lahan di Sumatera Utara yang diberikan berasal dari Kota Deli Sedang sebanyak 7.937 (bidang tanah). Di Serdang Bedagai 3.442. Selain itu, di Kabupaten Humbang Hasudutan 1.291.

“Kemudian Kabupaten Asasan 265, yang lainnya sudah selesai semua diserahkan. Ada juga di kabupaten Nias ada 50,” beber Sunraizal.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengemukakan, ada dugaan 12 ribu sertifikat tanah milik masyarakat hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Sumatera Utara disalurkan kepada penerima fiktif.

Sebanyak 12 ribu warga yang menjadi korban atas penyelewengan sertifikat tanah dari program PTSL terjadi pada periode 2017-2020. Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, kasus tersebut tengah diselidiki Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Terkait PTSL yang muncul ke permukaan sepertinya baik-baik saja, saya melaporkan kepada Saudara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil bahwa di Desa Lama, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ada dugaan sebanyak 12 ribu sertifikat tanah PTSL disalurkan kepada penerima fiktif atau orang tidak berhak,” ucap Junimart di Jakarta, Kamis (2/6/2022).(dan)

Exit mobile version