Duh, Ada 29,2 Persen Kementerian Dilabel Predikat Kepatuhan Zona Kuning

predikat kepatuhan tinggi

Kominfo peroleh predikat kepatuhan tinggi dari ORI Foto: dok Kominfo

INDOPOS.CO.ID – Penilaian opini pengawasan pelayanan publik bagi instansi pemerintah sangat penting. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Boby Hamzar Rafinus dalam keterangan, Sabtu (4/6/2022).

Ia menurutkan, Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap terhadap 587 instansi, yang terdiri atas 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.

“Setiap warga negara dan penduduk berhak memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan serta layanan yang semakin baik,” ungkapnya.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menambahkan, penilaian dilakukan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dan untuk mencegah mal-administrasi.

Ruang lingkup penilaian tersebut, menurutnya, meliputi kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Dari penilaian kepatuhan, diperoleh hasil 17 Kementerian (70,8 persen) pada Zona Hijau, 7 Kementerian (29,2 persen) pada Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan Sedang, dan tidak terdapat Kementerian masuk Zona Merah,” jelasnya.

Mendapat Predikat Kepatuhan Tinggi atau berada dalam Zona Hijau dari Ombudsman RI, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM, Kementerian Kominfo Hary Budiarto mengatakan, predikat tersebut diperoleh berkat Kominfo menerapkan standar dan menjalankan administrasi pemerintahan yang baik.

“Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

“Saat ini Kami telah melakukan pelayanan publik secara daring. Agar bisa mempercepat dan mempermudah akses masyarakat yang menggunakan layanan Kominfo,” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version