Lantik Pj Sekda, GMPN Minta Presiden Evaluasi Jabatan Pj Gubernur Banten

Pj Gubernur Banten

Pj Gubernur Banten Al Muktabar

INDOPOS.CO.ID – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Peduli Nusantara (DPP-GMPN) melalui kuasa hukumnya Advokat Maulana Adam dan Advokat Andianto, mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta agar presiden mengevaluasi jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Pasalnya, Pj Gubernur Banten dituding telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena telah mengangkat Pj Sekda Banten diluar tupoksi (tugas pokok dan fungsi) serta kewenangannya.

“Pengajuan keberatan ini merupakan upaya administratif kami sebagai rangkaian menuju pendaftaran gugatan TUN di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Serang dan PTUN Jakarta, apabila setelah 10 hari kerja sejak tanggal penyampaian keberatan ini ternyata hasil penyelesaiannya tidak diterima,” ungkap Maulana Adam salah seorang tim kuasa hukum GMPN kepada INDOPOS, Minggu (5/6/2022).

Ia mengungkapkan, Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar telah melakukan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Moch. Tranggono, sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 821/KEP.076-BKD/2022, tanggal 23 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten.

“Tindakan Pj Gubernur yang telah melantik Penjabat Sekda Banten bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” cetusnya.

Adam memaparkan, Undang undang (UU) yang diduga dilanggar adalah,UU RI Nomor 30 Tahun 2014 Pasal Pasal 17 ayat (2), karena telah melampaui wewenangnya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Banten Definitif yang mendapat tugas tambahan sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Banten;

Tak hanya itu,Al Muktabar yang kini masih tercatat sebagai Sekda definitf Banten itu juga diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018, tentang Penjabat Sekretaris Daerah, karena pelantikan Penjabat Sekda dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) yaitu, tidak adanya kekosongan sekretaris daerah di Provinsi Banten.

“Pengisian jabatan Pj Sekda itu bisa dilakukan apabila jabatan Sekdanya benar benar kosong, dibuktikan dengan adanya SK pemberhentian dari presiden sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk jabatan eselon satu atau JPT Madya,” tegasnya.

Ketentuan yang dilanggar dalam penunjukan dan pelantikan Pj Sekda, kata Adam adalah, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 91 Tahun 2019, tentang penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, karena penunjukan Penjabat Sekda Banten dilakukan tidak dalam hal adanya berhalangan melaksanakan tugas bagi Sekretaris Daerah definif atau terjadi kekosongan sekretaris daerah di Provinsi Banten.

Ia menambahkan, point lainnya adalah Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 IV/100-2/99, tanggal 19 Oktober 2015, perihal penjelasan atas kewenangan Penjabat kepala daerah di bidang Kepegawaian, menegaskan bahwa, Penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Dia juga melanggar Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2021, tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian,” cetusnya.

Ada menambahkan,Al Mukrabar selalu Pj Gubebrru Banten juga dituding mengabaikan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji dalam hal ini terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi yang harus ditandatangani oleh 2 (dua) Orang saksi.

Menurut Kuasa Hukum GMPN, berdasarkan alasan objektif telah adanya fakta baru serta pertimbangan hukum, cukup membuktikan bahwa Pj Gubernur Bantendalam menjalankan tugas tambahannya dengan telah melantik Penjabat Sekda Banten telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rillis yang dikirimkan kepada INDOPOS, GMPN menuntut Gubernur Banten agar mambatalkan Pengangkatan Pj Sekda Provinsi Banten

Adam menegaskan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

Ia mengungkapkan, berdasarkan alasan objektif telah terdapat cacat wewenang, prosedur dan substansi sebagaimana ketentuan Pasal 66 jo. Pasal 71 ayat (1) UURI Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta pertimbangan hukum yang telah kami uraikan di atas, maka telah cukup membuktikan bahwa Pj Gubernur Banten dalam menjalankan tugas tambahannya, dengan fakta baru melantik Pj Sekda telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah melampaui wewenang dan bertentangan dengan AUPB.

”Dengan kata lain,dia tidak memiliki dasar hukum serta kewenangan yang dimilikinya dan tidak melalui prosedur yang berlaku, maka telah memenuhi persyaratan hukum untuk segera melakukan pembatalan terhadap Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 821/KEP.076-BKD/2022, tanggal 23 Mei 2022 tentang Pelantikan Pj Sekda Ir. Moch. Tranggono,” tandasnya.

Sementara Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang dikofirmasi, terkait adanya gugatan dari GMPN ini belum merespon saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadinya. (yas)

Exit mobile version