Pengamat: Pelantikan Pj Gubernur oleh Mendagri Tidak Maladministrasi

Sekda Banten

Ketua Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat (dok indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Adanya pelaporan yang dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke Ombudsman, terkait penunjukan dan pelantikan Penjabat (Pj) kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mendapat tanggapan dari pengamat kebijakan publik Moch Ojat Sudrajat.

Menurut Ojat, pelantikan Penjabat Gubernur oleh Mendagri khususnya yang dilakukan pada tanggal 12 Mei 2022 lalu, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak maladministrasi, karena tidak ada penyimpangan prosedur serta tidak ada pengabaian kewajiban hukum.

“Bahwa pengisian dan pelantikan Pj Gubernur pada tanggal 12 Mei 2022 adalah kewenangan dari Pemerintah yang telah di jamin oleh Undang undang sebagaimana diatur dengan ketentuan Pasal 201 ayat 9, 10 dan 11 UU 10 tahun 2016,khusus untuk Pj Gubernur clear diatur pada ketentuan Pasal 201 ayat 9 UU 10 Tahun 2016,” terang Ojat kepada INDOPOS,Minggu (5/6/2022).

Ia menambahkan, selain mengacu kepada UU Nomor 10 tahum 2016, juga diperkuat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Pasal 201 ayat 10 dan ayat 11 bersifat transisional menuju krbijakan Pilkada seretak tahun 2024.

“Harus diingat juga, dalam pertimbangannya juga MK tidak berbunyi mewajiibkan atau memerintahkan terkait peraturan pelaksana, karena sebenarnya peraturan pelaksana mengenai penunjukan Pj kepala daerah sudah jelas diatur di Pasal 201 ayat 10 UU 10 tahun 2016, untuk mengisi Jabatan Gubernur dan Pasal 201 ayat 11 UU 10 Tahun 2016 untuk mengisi jabatan Bupati atau Walikota,” paparnya. (yas)

Exit mobile version