Kamis, 18 Agustus 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Tim Penyidik KPK Kembali Temukan Bukti dalam Perkara Tersangka Bupati Bogor

by wib
Senin, 6 Juni 2022 - 18:05
in Nasional
Kasus Suap Bupati Bogor

Bupati Bogor Ade Yasin beserta tujuh orang lainnya ketika ditetapkan tersangka terkait kasus suap di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/4/2022) dini hari. (Dok. KPK)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam dua hari berturut-turut telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Jawa Barat (Jabar).

Di wilayah Kota Bandung, Kamis (2/6/2022) yaitu Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat dan rumah kediaman dari salah satu tersangka.

BacaJuga

Kasus Korupsi Bupati Pemalang, KPK Panggil Wabup dan Empat Kepala OPD

Tembak Kucing di Lingkungan Sesko TNI, Seorang Brigjen Dijerat UU Peternakan dan Kesehatan Hewan

Di wilayah Kabupaten Bogor, Jumat (3/6/2022) yaitu Kantor Inspektorat Pemkab Bogor dan rumah kediaman dari salah satu tersangka.

“Dari 4 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen dan alat bukti eletronik yang diduga menjadi materi objek audit yang dilakukan oleh tersangka Anthon Merdiansyah (ATM) dan kawan-kawan untuk mengondisikan hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor sebagaimana permintaan tersangka Bupati Bogor Ade Yasin (AY),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/6/2022).

Ali mengatakan alat bukti berupa dokumen dan peralatan elektronik selanjutnya, segera dilakukan pendalaman dan analisa dari isi bukti-bukti tersebut untuk kemudian disita dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi-saksi dan para tersangka.

Untuk diketahui KPK telah menetapkan tersangka Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY) terkait kasus suap pegawai BPK Perwakilan Jabar Rp 1,9 miliar untuk memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Selain itu KPK juga menetapkan tersangka beberapa pihak antara lain Maulana Adam (MA) Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; dan Rizki Taufik (RT), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sementara sebagai penerima suap sebanyak 4 pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar) yakni Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis; Arko Mulawan (AM), selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat /pemeriksa.

Dikatakan bahwa AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018- 2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jabar

Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 Pemkab Bogor.

Tim pemeriksa yang terdiri dari ATM, AM, HNRK, GGTR dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.

AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jabar akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespons dengan mengatakan diusahakan agar WTP.

Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung. ATM kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan IA di mana nantinya objek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.

Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 sampai dengan April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar. (dam)

Tags: Bupati Bogorkasus SuapKPK
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bupati Pemalang
Nasional

Kasus Korupsi Bupati Pemalang, KPK Panggil Wabup dan Empat Kepala OPD

Kamis, 18 Agustus 2022 - 15:41
KPK
Nasional

KPK Kembangkan Penyidikan Baru dalam Perkara Wali Kota Cimahi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 13:43
kpk
Nasional

Peringatan HUT RI, KPK: Perkuat Persatuan Berantas Korupsi

Rabu, 17 Agustus 2022 - 13:15
spbu
Nasional

Jaksa KPK Sita Aset Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Senilai Rp 25 Miliar

Selasa, 16 Agustus 2022 - 20:20
PN Jaksel Tolak Praperadilan, KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Kepala Bappenas
Nasional

PN Jaksel Tolak Praperadilan, KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Kepala Bappenas

Selasa, 16 Agustus 2022 - 19:01
ali
Nasional

KPK Dukung Kejagung Tangani Kasus Tersangka Surya Darmadi dengan Kerugian Negara Rp 78 Triliun

Senin, 15 Agustus 2022 - 19:19
Load More

Populer hari ini

Kasus Suap Bupati Bogor

Tim Penyidik KPK Kembali Temukan Bukti dalam Perkara Tersangka Bupati Bogor

Senin, 6 Juni 2022 - 18:05
PN Jaksel Tolak Praperadilan, KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Kepala Bappenas

PN Jaksel Tolak Praperadilan, KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Kepala Bappenas

Selasa, 16 Agustus 2022 - 19:01
yapera

Anniversary An Nurmaniyah ke-40 dan Yapera ke-25 Tahun, Begini Harapan Pendirinya

Selasa, 16 Agustus 2022 - 22:02
disway

LBH Alvin

Selasa, 16 Agustus 2022 - 08:00
Tak Pecat Pj Sekda, Akademisi Tuding Pj Gubernur Banten Bersekongkol

Tak Pecat Pj Sekda, Akademisi Tuding Pj Gubernur Banten Bersekongkol

Kamis, 18 Agustus 2022 - 10:22

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 18 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 17 at 11.49.50 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 18 Agustus 2022

by gimbal
Rabu, 17 Agustus 2022 - 23:52
Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 15 at 12.44.05 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022

by gimbal
Senin, 15 Agustus 2022 - 00:50
Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 09 at 12.34.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022

by gimbal
Selasa, 9 Agustus 2022 - 00:45
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist