Tim Penyidik KPK Kembali Temukan Bukti dalam Perkara Tersangka Bupati Bogor

Kasus Suap Bupati Bogor

Bupati Bogor Ade Yasin beserta tujuh orang lainnya ketika ditetapkan tersangka terkait kasus suap di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/4/2022) dini hari. (Dok. KPK)

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam dua hari berturut-turut telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Jawa Barat (Jabar).

Di wilayah Kota Bandung, Kamis (2/6/2022) yaitu Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat dan rumah kediaman dari salah satu tersangka.

Di wilayah Kabupaten Bogor, Jumat (3/6/2022) yaitu Kantor Inspektorat Pemkab Bogor dan rumah kediaman dari salah satu tersangka.

“Dari 4 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen dan alat bukti eletronik yang diduga menjadi materi objek audit yang dilakukan oleh tersangka Anthon Merdiansyah (ATM) dan kawan-kawan untuk mengondisikan hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor sebagaimana permintaan tersangka Bupati Bogor Ade Yasin (AY),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/6/2022).

Ali mengatakan alat bukti berupa dokumen dan peralatan elektronik selanjutnya, segera dilakukan pendalaman dan analisa dari isi bukti-bukti tersebut untuk kemudian disita dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi-saksi dan para tersangka.

Untuk diketahui KPK telah menetapkan tersangka Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY) terkait kasus suap pegawai BPK Perwakilan Jabar Rp 1,9 miliar untuk memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Selain itu KPK juga menetapkan tersangka beberapa pihak antara lain Maulana Adam (MA) Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; dan Rizki Taufik (RT), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sementara sebagai penerima suap sebanyak 4 pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar) yakni Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis; Arko Mulawan (AM), selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat /pemeriksa.

Dikatakan bahwa AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018- 2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jabar

Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 Pemkab Bogor.

Tim pemeriksa yang terdiri dari ATM, AM, HNRK, GGTR dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.

AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jabar akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespons dengan mengatakan diusahakan agar WTP.

Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung. ATM kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan IA di mana nantinya objek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.

Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 sampai dengan April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar. (dam)

Exit mobile version