Jumat, 22 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Jual Beli Sabu, Dua Pria Diringkus Polresta Serang Kota

Redaktur Folber Siallagan
Selasa, 7 Juni 2022 - 15:09
di kanal Nasional
Tersangka Sabu

Salah seorang tersangka pengedar sabu yang diciduk oleh jajaran Satnarkoba Polres Serang Kota

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Seorang pria berinisial FF (27) warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dicokok tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota lantaran terlibat peredaran gelap narkotika.

FF ditangkap saat berada di sebuah warung susu jahe di depan Komplek Tomo Eka Harapan Jaya, Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada Rabu (3/6/2022) lalu
Tersangka tak bisa mengelak saat petugas menggeledah dan menemukan sebuah plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka.

BacaJuga

Bea Cukai Semarang Sosialisasikan Anti Rokok Ilegal ke Berbagai Lapisan Masyarakat

Darunnajah dan Al-Amanah College Diskusikan Kemungkinan Kerja Sama

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia menjelaskan kronologis awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Kramatwatu.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kramatwatu sering terjadi peredaran gelap narkotika. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polresta Serang Kota melakukan penyelidikan dan observasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap FF pada Rabu (3/6/2022) di sebuah warung susu jahe di depan Komplek Tomo Eka Harapan Jaya, Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,16 gram yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka,” kata Agus, Selasa (7/6/2022).

Saat dilakukan introgasi, FF mengaku bahwa barang haram tersebut benar miliknya yang dibeli dari tetangganya yakni MA (28) seharga Rp500.000,. Sehingga petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dengan mengejar MA.

“MA pun berhasil diamankan saat berada di dalam rumahnya di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Saat dilakukan pemeriksaan, MA mengakui jika telah menjual sabu kepada FF seharga Rp500.000,” ungkap Agus.

Agus mengatakan guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain yang memasok barang ke MA,” tutup Agus. (yas)

Tags: Polresta Serang KotaSabuserang
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

sulap
Headline

Pesulap Terkenal Ditangkap Terkait Kepemilikan Ganja, Pernah Sabet MURI

Senin, 28 Agustus 2023 - 23:23
bc3
Megapolitan

Sembunyikan 5 Kilogram Sabu di Dinding Koper, WN Kenya Ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Polres Metro Jakarta Pusat

Rabu, 2 Agustus 2023 - 17:47
Pelaku-Curanmor-2
Nusantara

Polisi Ringkus Pelaku Curat di Kota Serang

Rabu, 26 Juli 2023 - 19:05
mpls
Nusantara

Hadiri MPLS di SMAN 2 Serang, Ini Pesan Pj Gubernur Banten

Selasa, 18 Juli 2023 - 23:45
Karyoto-2
Megapolitan

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Dalam Kemasan Kopi AS, 36 Kg Sabu Disita

Senin, 17 Juli 2023 - 17:35
Bea Cukai dan Polri Ungkap Peredaran Gelap 428 Kg Sabu dan 162.932 Ekstasi - bc 2 - www.indopos.co.id
Nasional

Bea Cukai dan Polri Ungkap Peredaran Gelap 428 Kg Sabu dan 162.932 Ekstasi

Jumat, 30 Juni 2023 - 22:11
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
ilustrasi pejabat

Pejabat Eselon 2 Kemendagri Jadi Pj Bupati Tangerang, Ini Namanya

Rabu, 20 September 2023 - 17:46
Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka

Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka

Rabu, 20 September 2023 - 20:47
Sah, AHY Deklarasikan Partai Demokrat Dukung Prabowo Subianto Sebagai Bakal Capres 2024

Sah, AHY Deklarasikan Partai Demokrat Dukung Prabowo Subianto Sebagai Bakal Capres 2024

Kamis, 21 September 2023 - 21:40
Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Sukabumi, Inilah yang Anies Bicarakan

Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Sukabumi, Inilah yang Anies Bicarakan

Rabu, 20 September 2023 - 23:21

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist