Optimalkan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Perbaiki Sistem Digital

Menteri ATR BPN Sofyan Djalil

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil memberikan keterangan saat jumpa pers virtual bertajuk "Kementerian ATR/BPN Sedang Melakukan Peningkatan Kualitas Data untuk Perbaikan Layanan Pertanahan. Foto: Aplikasi Zoom Area lampiran

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi digital dalam pelayanan pertanahan dan tata ruang. Namun, ada perbaikan terhadap sistem yang dimilikinya.

Sudah ada empat layanan elktronik yang diluncukan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Pengecekan Sertifikat Tanah, Layanan Zona Nilai Tanah (ZNT), dan Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

“Kami melihat setelah layanan ini jalan 2 tahun, banyak hal perlu kita improv. Kenapa, perlu kita improv meningkatkan disiplin dan meningkatkan reliability
sistem,” kata Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil saat jumpa pers virtual bertajuk “Kementerian ATR/BPN Sedang Melakukan Peningkatan Kualitas Data untuk Perbaikan Layanan Pertanahan.” Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Ia menyadarai, terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kerap kali kurang disiplin. Sehingga menghambat pengurusan pertanahan. Belum lagi, dokumen yang kurang saat memasukan data ke aplikasi untuk verifikasi data membutuhkan proses lama.

“Selama ini, kita akui bahwa masih banyak PPAT yang tidak disiplin dan orang BPN kurang disiplin, dengan sistem kita perbaiki maka prinsipnya yang tadi terpaksa,” ujar Sofyan.

Melalui digitalisasi pelayanan tersebut bertujuan untuk memudahkan pelayanan, mencegah pemalsuan, dan melakukan pengecekan lebih mudah.

Apalagi teknologi penyimpanan data sudah dipersiapkan dengan jaminan keamanan mumpuni. Diketahui proses perbaikan telah dilakukan sejak 16 Mei 2022.

“Sehingga bapak/ibu akan mendapat sertifikat itu dengan kepastian hukum yang tinggi. Mudah-mudahan tidak ada masalah yang akan mendatang,” ucap Sofyan.

Kementerian ATR/BPN tengah melakukan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dengan memanfaatkan teknologi digital melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan tersebut ditargetkan rampung pada 2025 dan diharapkan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdata.(dan)

Exit mobile version