Pemerintah dan DPR Didesak Sahkan RUU DOB

ruu

Forum Mahasiswa Orang Asli Papua untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi menggelar aksi demonstrasi soal dukungan pemerkaran Papua. (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta, segera mengesahkan dan mendatangani tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua. Sehingga dapat mensejahterakan masyarakat Bumi Cendrawasih.

Adapun tiga RUU tentang Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.

“Kami melihat DOB ini adalah solusi dan strategi untuk pembangunan di tanah Papua. Dengan itu, kami mendesak agar Undang-Undang tersebut bisa disahkan dalam bulan (Juni) ini,” kata Koordinator Aksi Forum Mahasiswa Orang Asli Papua untuk DOB, Charles Kosay di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Ia mengemukakan, ada daerah di Provinsi Papua yang tidak bisa mengelola masalah dan memberikan pelayanan masyarakat dengan baik. Sebab, beberapa kabupaten ini masih dalam daerah terisolasi.

Belum lagi, masalah kesehatan dan pendidikan yang belum terjangkau. “Guru atau tenaga pengajar maupun tim medis atau tenaga medis itu belum bisa ke daerah tertentu karena pembangunan jalannya belum ada,” ujarnya.

Selain itu, gedungnya belum direnovasi dengan baik, sekolahnya tidak begitu baik. Hal tersebut disebabkan karena faktor kelemahan pemerintah provinsi.

“Sehingga, dengan adanya pemekaran ini akan membantu untuk membuka daerah-daerah terisolasi tersebut,” ujar Charles.

Menurutnya, adanya pemekaran itu semua akan berdampak positif bagi orang asli Papua. Termasuk sisi politik, bahwa dalam UU Otsus sudah disebut adanya kewajiban meningkatkan pelayanan publik dan mengangkat hak dan martabat orang asli Papua.

“Jadi dari dua provinsi menjadi lima provinsi. Dari lima provinsi ini hak-hak politik orang Papua akan masuk di situ tanpa jalur partai, karena sudah mengikat UU Otsus. Di situ lah kesejahteraan orang Papua akan terlihat,” imbuhnya.

Dalam Sidang Paripurna ke-19 pada masa persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Parlemen menyetujui tiga RUU DOB di Papua menjadi usul inisiatif DPR. (dan)

Exit mobile version