Minggu, 24 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Investasi Alkes Fiktif, Kerugian Korban Capai Rp 65 Miliar

Redaktur Folber Siallagan
Rabu, 8 Juni 2022 - 19:50
di kanal Nasional
Alkes Fiktif

Kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan, dengan total kerugian korban mencapai Rp65 miliar. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat mengungkap, kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan dengan total kerugian para korban senilai miliaran rupiah.

Polisi mengamankan enam tersangka yang memiliki peranan berbeda-beda. Mereka melawan hukum menghimpun dana masyarakat, dengan dalih penipuan investasi proyek pengadaan alat kesehatan dari BNPB.

BacaJuga

Olah TKP Kecelakaan di Exit Tol Bawen Gunakan Metode TTA

Diduga Kelelahan, Sopir Ojol Meninggal saat Istirahat di Jalan

blh”Pada faktanya proyek terebut fiktif dan tidak terdaftar, sebagai distributor alat kesehatan dari Kemenkes,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Tersangka pertama inisial RE (41) selaku direktur PT RBS bertindak, sekaligus pengelola investasi bekerjasama dengan tersangka kedua, AS (31) direktur PT SM.

Dia bertindak pengelola investasi atau tempat berakhirnya aliran uang dan SK (43), selaku komisaris PT RBS yang membantu mengelola investasi tersangka inisial RE.

“Ketiga pelaku ini yaitu Sdri RE (41), AS (31) dan SK (43) selaku pengelola investasi Fiktif suntik modal alat kesehatan,” beber Pasma.

Demi kelancaran aksi investasi fiktif, mereka dibantu tiga tersangka lainnya yakni, inisial Yf (37) bertindak sebagai perekrut para korban (marketing).

Selain itu, inisial YD (41) bertindak sebagai perekrut para korban (marketing) dan inisial NH (33) bertindak sebagai admin atau penampung modal para korban.

Kejadian tersebut terjadi pada bulan September hingga Desember tahun 2021. Dana yang dikumpulkan digunakan untuk proyek dan akan mendapat keuntungan secara langsung.

“Tersangka AS dan RE menyepakati terkait profit, Jadi dari saudara AS dan RE ada keuntungan 20 persen, lalu diserahkan kepada saudara YF, ini dipotong 1 persen dan diterima 19 persen keuntungan,” ujar Pasma Royce

Total kerugian korban mencapai Rp65 miliar. Para tersangka dikenakan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.(dan)

Tags: Alkes FiktifKasus InvestasiPolres Metro Jakarta BaratPolri
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Bantu Misi Perdamaian Dunia, IPO Polri Ada di 8 Wilayah Konflik
Nasional

Bantu Misi Perdamaian Dunia, IPO Polri Ada di 8 Wilayah Konflik

Selasa, 19 September 2023 - 14:21
Lepas Tim Satgas Garbha FPU 5 Minusca, Ini Pesan Kapolri
Nasional

Lepas Tim Satgas Garbha FPU 5 Minusca, Ini Pesan Kapolri

Selasa, 19 September 2023 - 13:04
Fredy-Pratama
Headline

Kompolnas Yakin Polri Bisa Ringkus Gembong Narkoba Fredy Pratama

Senin, 18 September 2023 - 12:20
fred ip
Headline

Polri Sebut Fredy Pratama Memiliki Koneksi dengan Jaringan Narkoba Segita Emas

Sabtu, 16 September 2023 - 16:21
DPR Desak Polri Segera Tangkap Gembong Narkoba Freddy Pratama
Headline

DPR Desak Polri Segera Tangkap Gembong Narkoba Freddy Pratama

Jumat, 15 September 2023 - 12:19
8 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Pegadungan Jakbar
Megapolitan

8 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Pegadungan Jakbar

Jumat, 15 September 2023 - 11:10
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
Penutupan-Jalan

Warga Keluhkan Penutupan Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang untuk Pernikahan

Sabtu, 23 September 2023 - 09:05
prabowoganjar

Isu Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Solusi Terbaik Cegah Pembelahan Sosial

Jumat, 22 September 2023 - 18:18
KH.-Ahmad-Jaelani

Tokoh Betawi Menyoroti Dua Hal dalam Perubahan UU 29/2007

Jumat, 22 September 2023 - 23:55
polisi

Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Polisi Amankan Sopir dan Kernet Truk

Sabtu, 23 September 2023 - 21:46

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist