Kasus Investasi Alkes Fiktif, Kerugian Korban Capai Rp 65 Miliar

Alkes Fiktif

Kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan, dengan total kerugian korban mencapai Rp65 miliar. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat mengungkap, kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan dengan total kerugian para korban senilai miliaran rupiah.

Polisi mengamankan enam tersangka yang memiliki peranan berbeda-beda. Mereka melawan hukum menghimpun dana masyarakat, dengan dalih penipuan investasi proyek pengadaan alat kesehatan dari BNPB.

blh”Pada faktanya proyek terebut fiktif dan tidak terdaftar, sebagai distributor alat kesehatan dari Kemenkes,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Tersangka pertama inisial RE (41) selaku direktur PT RBS bertindak, sekaligus pengelola investasi bekerjasama dengan tersangka kedua, AS (31) direktur PT SM.

Dia bertindak pengelola investasi atau tempat berakhirnya aliran uang dan SK (43), selaku komisaris PT RBS yang membantu mengelola investasi tersangka inisial RE.

“Ketiga pelaku ini yaitu Sdri RE (41), AS (31) dan SK (43) selaku pengelola investasi Fiktif suntik modal alat kesehatan,” beber Pasma.

Demi kelancaran aksi investasi fiktif, mereka dibantu tiga tersangka lainnya yakni, inisial Yf (37) bertindak sebagai perekrut para korban (marketing).

Selain itu, inisial YD (41) bertindak sebagai perekrut para korban (marketing) dan inisial NH (33) bertindak sebagai admin atau penampung modal para korban.

Kejadian tersebut terjadi pada bulan September hingga Desember tahun 2021. Dana yang dikumpulkan digunakan untuk proyek dan akan mendapat keuntungan secara langsung.

“Tersangka AS dan RE menyepakati terkait profit, Jadi dari saudara AS dan RE ada keuntungan 20 persen, lalu diserahkan kepada saudara YF, ini dipotong 1 persen dan diterima 19 persen keuntungan,” ujar Pasma Royce

Total kerugian korban mencapai Rp65 miliar. Para tersangka dikenakan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.(dan)

Exit mobile version