RUU PDP Belum Rampung, Menkominfo: Data Pribadi Dikelola UU Sektor

Data Pribadi

ilustrasi data pribadi (dok Kominfo)

INDOPOS.CO.ID – Tata kelola data antarnegara tidak hanya berkaitan dengan sektor ekonomi. Tapi juga berkaitan dengan aspek geostrategis, kedaulatan, dan geopolitik.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam keterangan, Rabu (8/6/2022). Menurut dia, tata kelola data tersebut harus dibahas agar terjadi titik seimbang.

“Dengan pembahasan dan diskusi bersama, kami berharap agar manfaat ekonomi, kerja sama dan flow data bisa dengan terkelola dengan baik,” katanya.

“Tata kelola data tidak saja data pribadi. Data pribadi itu sangat luas, ada geoparsial, data kependudukan dan lain sebagainya. Ada konteks data yang besar, ada meta data. Terkait data ini begitu strategis dan penting,” imbuhnya.

Menurut dia, saat ini pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Data Pribadi tengah berproses di Komisi I DPR RI. Ia meyakini regulasi tersebut bisa segera selesai dan segera diterapkan.

“Legislasi khusus terkait dengan data pribadi sedang berproses dengan Komisi I DPR RI yang rapatnya pun sedang dilaksanakan secara maraton,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tata kelola data saat ini tersebar dalam berbagai regulasi yang ada. Misalnya ada pengaturan data dalam Undang-Undang Kesehatan, Keuangan dan berbagai UU lain.

“Jangan sampai kalau kita berpikir bahwa tidak ada RUU PDP, maka tidak ada legislasi yang mengawal dan menjaga data pribadi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, terkait hak dan kewajiban serta pelindungan data pribadi akan diatur di dalam RUU PDP. Di dalamnya akan diatur terkait dengan tata kelola data pribadi. Bagaimana mengatur data pribadi dan sanksi serta kewajiban itu diatur secara khusus dalam RUU PDP.

“Nah, substansi ini sedang dibicarakan dengan Komisi I DPR RI. Konsep data pribadi ini kan sedang dibahas dan saya juga berharap itu dapat segera selesai sehingga lebih memudahkan tata kelola data pribadi,” katanya.(nas)

Exit mobile version