Ditreskrimum Polda Lampung Raih Penghargaan Implementasi Restorative Justice dari Kapolri

Penghargaan kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mendapatkan penghargaan Implementasi Restorative Justice dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

INDOPOS.COID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, berhasil mendapatkan penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Implementasi Restorative Justice terbaik dalam bentuk video penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang didampingi Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pada acara pemberian penghargaan khusus di Rakernis Bareskrim Polri Tahun 2022 di Nusa Dua, Bali.,Kamis (9/6/2022).

Rakernis (Rapat Kerja Teknis) Bareskrim Polri Tahun angraan 2022 kali ini di selenggarakan di Nusa Dua Bali, dengan tema “Transformasi Penyidik Yang Presisi Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional”.Bersamaan dengan itu pula, adanya penandatanganan pencanangan Zona Integritas dan launching aplikasi pangan yang di inisiasi Bareskrim Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kesempatan itu, mengucapkan selamat dan terima kasih kepada Direktur Reserse Kewilayahan yang telah mampu berbuat terbaik dalam pelaksanaan tugas mengimplementasikan Keadilan Restoratif dan penyelesaian penanganan perkara di Polda masing-masing.

“Saya ucapkan selamat atas penghargaan yang diraih, dan semoga ke depan terus lebih baik lagi dalam Kinerja Penegakkan Hukum dan Implementasi Keadilan Restoratif (Restoratif Justice),” katanya di Bali, Kamis (9/6/2022).

Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Lampung atas dukungan dan bimbingannya selama ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditreskrimum Polda Lampung dan Sat Reskrim Jajaran yang sudah memberikan kinerja terbaik dalam melaksanakan Implementasi Restoratif Justice, sebagaimana Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Tentunya berkat Kerja keras, Kerja Cerdas dan Kerja tuntas selama ini,” katanya.

Dia menjelaskan, saat dirinya menjabat Dirreskrimum, memiliki prinsip dalam penegakan hukum di wilayah lampung harus mengutamakan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum. Sehingga para penyelidik dan penyidik bekerja harus dapat dirasakan kehadirannya oleh masyarakat. Kontribusi positif merupakan bagian utama yang ditekankan kepada penyelidik dan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.

“Jadi saya menekankan kepada setiap penyelidik dan penyidik dalam melaksanakan tugas penegakkan hukum harus mengutamakan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian hukum,” katanya.

Reynold menambahkan, penanganan perkara diupayakan dengan mengedepankan penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, Karena Penegakan Hukum adalah upaya terakhir dalam penyelesaian setiap permasalahan bagi pihak-pihak yang bersengketa. Namun tetap sesuaikan ketentuan dan koridor hukum yang telah ditentukan. Begitu juga dengan pelibatan kearifan lokal kewilayahan.

Disamping itu, katanya, kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan harus mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.“Jadi setiap penyelidikan dan penyidikan harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan,” cetusnya. (yas)

Exit mobile version