KPK Sita 8 Bidang Tanah Milik Mantan Bupati Probolinggo

kpk

Salah satu bidang tanah milik tersangka mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA) disita KPK terkait kasus gratifikasi dan TPPU. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan 8 bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka mantan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan aset-aset yang disita yakni satu bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo; satu Unit Rumah yang berada di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo; satu bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo; satu bidang tanah yang berada di Kelurahan/Desa Klampokan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo; dan satu bidang tanah yang berada di Kelurahan/Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya kata Ali, satu bidang tanah di Kelurahan/Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo; satu bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo; dan satu bidang tanah yang berada di Kelurshan/Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

“Tujuan pemasangan plang sita antara lain untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Ali Fikri, Kamis (9/6/2022).

Di samping itu, lanjut Ali, dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada saat tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi asset recovery dapat terwujud.

“Hal ini sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian keuangan negara, akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut,” ujar Ali.

Ali mengungkapkan, KPK mencatat, pada periode Januari-Mei 2022, telah mengumpulkan asset recovery sejumlah Rp179,390 miliar.

“Capaian tersebut meningkat signifikan jika kita bandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp71,134 miliar, atau meningkat sebesar 157%,” kata Ali

Dengan begitu, kata Ali, asset recovery KPK menyokong penerimaan kas negara untuk pembiayaan pembangunan nasional.

Sebagai informasi, KPK menetapkan status terbaru mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Pasangan suami istri itu, sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus jual beli jabatan kepala desa.

Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik KPK melakukan pengembangan perkara khusus untuk Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan TPPU.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima.

Sebagai penerima, yaitu mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo; Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, sebanyak 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Exit mobile version