Rame-rame Kritik Komnas PA Dukung Pelabelan BPA oleh BPOM

Kemasan air mineral

ilustrasi botol air kemasan Foto: dok Indopos

INDOPOS.CO.ID – Pernyataan Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mendukung dan siap mengawal BPOM merevisi Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No 31/2018, soal pelabelan pada galon guna ulang yang mengandung zat Bhispenol BPA, bukan ranahnya Komnas PA.

Pernyataan tersebut ditegaskan Ketua Salemba Institute Edi Homaedi dalam keterangan, Kamis (9/6/2022). Ia menyayangkan sikap Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait, menyeret-nyeret lembaga yang dipimpinnya masuk dalam pusaran konflik persaingan dagang.

Ia mengatakan, kalau pun Arist mau bersikap mestinya memberi masukan pada BPOM agar lebih fair kepada semua pelaku bisnis. Sebuah kebijakan seharusnya mengatur secara menyeluruh dan tidak bisa bersifat terlalu spesifik dan menyasar hanya pada satu jenis produk, karena akan terkesan diskriminatif.

Sebagaimana diketahui BPOM berencana akan mengubah peraturan Kepala BOPM No 31/tahun 2019 tentang Pelabelan kemasan, dimananantinya semua galon guna ulang berbahan PC diberi label yang bertuliskan “Berpotensi Mengandung BPA”.

“Selaku pimpinan Komnas PA, harusnya profesional, dan tidak memihak ke salah satu perusahaan,” katanya.

“Termasuk kepada BPOM, Kita meminta untuk tidak diskriminasi dalam mengeluarkan aturan. BPOM harus bersikap independen,” imbuhnya.

Salemba Institute menilai, Kebijakan pelabelan BPA pada galon ini perlu dikaji ulang mengingat belum adanya preseden yang nyata dan jelas-jelas merugikan masyarakat. Yayasan Lembaga Konsumen dan Badan perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) hingga saat ini belum pernah ada satu pengaduan terkait kasus kesehatan serius yang diakibatkan oleh bahaya BPA yang berasal dari air minum berkemasan galon.

Hal lain yang harus menjadi pertimbangan BPOM adalah BPA tidak hanya terdapat pada PC yang digunakan sebagai bahan pembuatan galon guna ulang tetapi juga terdapat dalam botol susu bayi dan dalam plastik pelapis makana kaleng.

“Apakah kemasan-kemasan tersebut juga menjadi perhatian BPOM, bila yang lain tidak dikenakan peraturan ini, maka argumen BPOM untuk melindungi kesehatan masyarakat menjadi sangat lemah,” terangnya.

Hal yang sama diungkapkan Pendiri Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kak Seto Mulyadi. Ia mengatakan, Komnas PA seharusnya lebih fokus pada upaya perlindungan anak dari tindak kekerasan terhadap anak.

“BPOM dan Kemenkes harus membuat klarifikasi yang benar mengenai isu ini. Saya khawatir, banyak orangtua yang terpapar hoaks akibat berkembangnya isu terkait BPA ini. Sehingga berbagai kesalahpahaman masyarakat tidak semakin berkembang,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa hingga saat ini belum ada satupun orangtua dari anak penderita autis yang melapor ke LPAI hanya karena penggunaan air minum galon guna ulang. “Sampai saat ini LPAI belum pernah mendengar laporan ada anak yang menderita autis karena terlalu banyak minum air galon,” katanya.

Senada dengan Kak Seto, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengaku KPAI tidak pernah melakukan advokasi terkait masalah kesehatan terutama kandungan BPA pada gallon guna ulang.

“Masalah kesehatan pangan itu sudah ada ranah yang menanganinya, yaitu BPOM. Jadi kami konsennya cukup ke masalah pengasuhan dan pendidikan anak saja. Tidak melebar-lebar ke sana dan ke sini,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mendukung BPOM untuk segera melabeli galon isi ulang yang mengandung BPA. “Jadi galon-galon plastik dan wadah makanan lain yang mengandung BPA harus segera diberi label tidak untuk dikonsumsi bayi, balita, dan ibu hamil,” ujarnya.(nas)

Exit mobile version