INDOPOS.CO.ID – Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN) Arief Poyuono meminta agar Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan atas dugaan penggelapan fasilitas kredit dari Bank Mandiri kepada PT Titan yang menyebabkan kredit macet.
“Fasilitas kredit Bank Mandiri yang dikucurkan ke Group Titan yang saat ini macet diduga ada indikasi tindak pidana kejahatan korupsi,” kata Arief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (12/6).
Arief mengungkap, PT Titan Group, selain dari Bank Mandiri juga mendapat fasilitas kredit dari sindikasi bank yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah.
Namun pada perjalanannya, kredit PT Titan macet diduga salah kelola lantaran, kata Arief ada dugaan pengelapan dana hasil pinjaman kredit
“Walau sekarang pembayaran angsuran kredit sudah berjalan sesuai perjanjian, meskipun begitu kolektibilitasnya tidak otomatis naik karena statusnya kredit PT Titan masih dalam tahap restrukturisasi kredit,” beber Arief.
Disisi lain, Arief berpendapat, telah dibukanya kembali rekening PT Titan Group yang sebelumnya diblokir Bank Mandiri atas rekomendasi Bareskrim Polri merupakan langkah tepat, sebab untuk kebutuhan operasional seperti membayar gaji pegawai dan vendor/supplier berjalan normal.
“Tetapi masalah dugaan penggelapan dana dari kredit sindikasi yang berpotensi merugikan bank Mandiri sebagai bank yang akan dirugikan oleh debitur macam PT Titan seharusnya Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan kasus Kredit macet PT Titan tersebut.
“Kami mendukung langkah Bank Mandiri untuk melaporkan ke Bareskrim dugaan pengelapan dana di PT Titan,” demikian Arief Poyuono. (gin)