Tangani Sejumlah Kasus Korupsi, MAKI: Kejagung Selamatkan Kerugian Negara Rp46,9 Triliun

maki

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Instagram

INDOPOS.CO.ID – Berdasar hasil survey Indikator Politik Indonesia ( IPI ) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan kerja yang mengesankan masyarakat dalam penanganan kasus dugaan korupsi langka dan mahalnya minyak goreng.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman dalam keterangan yang diterima indopos.co.id, Minggu (12/6/2022).

Selain perkara minyak goreng, dikatakan dia, Kejagung selama masa pemerintahan Presiden Jokowi Kedua (2019 – 2022) telah menangani perkara lain dengan penyelamatan kerugian negara sangat tinggi (fantantis ).

“Kejagung berhasil mengungkap kasus Jiwasraya, aset dan uang yang bisa diselamatkan Rp18 triliun dari kerugian Rp16 triliun,” ungkapnya.

Selain juga, kasus Asabri, dikatakan dia, mampu selamatkan Rp16 triliun kerugian Rp20 triliun. Lalu, kasus impor tekstil Batam, menyelamatkan kerugian perekonomian negara menyelamatkan Rp1,2 triliun.

Kasus Mafia Minyak Goreng mampu menyelamatkan perekonomian Rp5,6 triliun (dihitung dari jumlah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 6 bulan.

“Kasus Lembaga Pembiayaan Ekpor Impor ( LPEI ) Rp2,5 triliun. Kemudian kasus Garuda Rp3,6 triliun,” bebernya.

“Jika dijumlahkan kerugian yang bisa diselamatkan Kejagung adalah Rp46,9 triliun,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version