Petinggi Ormas Khilafatul Muslimin Kembali Ditangkap Polisi di Mojokerto

Penangkapan

Ilustrasi penangkapan. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Polisi kembali menangkap tokoh organisasi kemasyarakatan (Ormas) Khilafatul Muslimin. Penangkapan tersebut dilakukan di daerah Mojokerto, Jawa Timur pada, Senin (13/6/2022) pukul 00.30 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) E Zulpan menyatakan, pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial AS (74). Total sudah enam orang dari Ormas tersebut.

“Iya, ada ditangkap satu lagi tadi pagi di Mojokerto,” kata dia, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Ia menuturkan, AS berperan sebagai seorang menteri pendidikan. AS disebut berperan memberikan doktrin terkait khilafah.

“Berperan bagian kewenangan doktrin-doktrin kaitannya dengan khilafah, dia sebagai menteri pendidikan,” tutur Zulpan.

Polda Metro Jaya telah menangkap lima tokoh Ormas Khilafatul Muslimin pada, Sabtu (11/6/2022) di tiga tempat berbede. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan pemimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.

Total ada lima tokoh Khilafatul Muslimin yang ditangkap polisi. Kelimanya yaitu abdul Qadir Hasan Baraja alias AQHB, AA, IN, FA dan SU. Mereka diketahui merupakan tokoh sentral ormas tersebut.

Pemimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja telah lebih dulu ditangkap di Kota Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022). Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baraja dijerat Pasal 59 ayat (4) Jo Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(dan)

Exit mobile version