Sabtu, 20 Agustus 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bea Cukai Pantau Harga Transaksi Pasar Rokok Elektrik dan Vape

by wib
Selasa, 14 Juni 2022 - 18:46
in Nasional
bc2

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Menjalankan pengawasan cukai, kantor-kantor pengawasan Bea Cukai di berbagai daerah pantau harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau berupa rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) di wilayah kerjanya masing-masing.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-5/BC/2022 tentang Pemantauan Perkembangan HTP Produk Hasil Tembakau dan selaras dengan misi Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia.

BacaJuga

6 Polisi Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Semuanya dari DivPropam Polri

MenKopUKM: UMKM Mampu Suplai Alkes Berkualitas Substitusi Impor

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, Selasa (14/06), mengatakan sesuai dengan PER-12/BC/2018 pasal 22, pemantauan HTP adalah kegiatan membandingkan HTP (harga pada tingkat konsumen akhir) dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram di atasnya atau kurang dari 85% dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau. Hasil akhir penelitian ini, kemudian digunakan untuk menentukan ada tidaknya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan penyesuaian profil pengusaha hasil tembakau atau importir.

“Monitoring HTP tahun ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya memonitor rokok. Pemantauan HTP yang dilaksanakan pada bulan Juni di setiap tahunnya ini ditujukan untuk melihat sekaligus memantau perkembangan HTP produk rokok elektrik yang dijual di pasaran. Harapannya agar selisih harga jual eceran REL yang ditetapkan dalam pita cukai tidak jauh berbeda dengan harga yang ditetapkan oleh para penjual, sekaligus untuk menentukan arah kebijakan tarif REL selanjutnya,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengambil dan memeriksa beberapa produk rokok elektrik berbagai merek yang ada di etalase toko. Kemudian, petugas akan membandingkan harga jual eceran yang ada di pita cukai REL dengan harga yang ditetapkan oleh penjual. Selain dari harga, petugas juga mencatat jenis, isi, merek, dan perusahaan yang memproduksinya.

Tak hanya melakukan monitoring HTP di berbagai vape store, di saat yang bersamaan petugas juga melaksanakan survei pangsa pasar merek Minuman Bergula dalam Kemasan (MBDK) di gerai retail modern, untuk mengetahui market share MBDK berdasarkan gula yang dikandungnya. Sambil memberikan sosialisasi terkait maksud dan tujuan dari survei MBDK, petugas juga mendata jumlah produk MBDK yang terjual per harinya.

“Untuk kegiatan survei MBDK, kami menargetkan ritel modern, minimarkat, dan convenient store sebagai responden. Untuk mengetahui market share MBDK, petugas mendata identitas responden dan data merek yang paling banyak dicari berdasarkan keterangan dari responden. Survei MBDK merupakan hal baru bagi kami, tujuannya adalah agar data yang terkumpul dari hasil survei tersebut nantinya dapat digunakan dalam penyusunan kebijakan terkait rencana pengenaan cukai pada produk MBDK,” tambah Hatta.

Hingga minggu ketiga bulan Juni 2022 tercatat ada tujuh kantor pelayanan yang telah melaksanakan pemantauan HTP, yaitu Bea Cukai Bandar Lampung, Bea Cukai Sampit, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Cikarang, Bea Cukai Yogyakarta, dan Bea Cukai Meulaboh. (ipo)

Tags: bea cukaiHarga Transaksi PasarHTPRokok Elektrikvape
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bc2
Nasional

Bea Cukai Berikan Asistensi Fasilitas Kepabeanan Kepada Pelaku Usaha

Jumat, 19 Agustus 2022 - 19:19
bc
Nasional

Bea Cukai Jalin Sinergi Kembangkan Potensi UMKM untuk Ekspor

Jumat, 19 Agustus 2022 - 18:55
bc3
Nasional

Bea Cukai Kembali Buka Ruang Diskusi Bersama Sivitas Akademika

Jumat, 19 Agustus 2022 - 17:37
bc4
Ekonomi

Tindak Tegas Penyelundupan Narkoba, Bea Cukai Tanjungpinang dan Polres Bintan Amankan Ratusan Gram Sabu

Kamis, 18 Agustus 2022 - 20:21
bc3
Nusantara

Tegas, Bea Cukai Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal di Jateng dan Jatim

Kamis, 18 Agustus 2022 - 19:35
bc2
Ekonomi

Resmi Beroperasi, Dua Pusat Logistik Berikat Ini Diharapkan Dapat Berkontribusi Positif pada Perekonomian Negara

Kamis, 18 Agustus 2022 - 18:49
Load More

Populer hari ini

rumah sambo

Polisi Beberkan Bukti Istri Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 19 Agustus 2022 - 16:32
pj

Jabatan Pj Gubernur Banten Terancam Copot, Jokowi Belum Sanggah Gugatan

Kamis, 18 Agustus 2022 - 20:54
bc2

Bea Cukai Pantau Harga Transaksi Pasar Rokok Elektrik dan Vape

Selasa, 14 Juni 2022 - 18:46
Kasatgas-Koperasi

Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Gelar Audiensi dengan Perwakilan Anggota KSP Sejahtera Bersama

Jumat, 19 Agustus 2022 - 10:40
Tak Pecat Pj Sekda, Akademisi Tuding Pj Gubernur Banten Bersekongkol

Tak Pecat Pj Sekda, Akademisi Tuding Pj Gubernur Banten Bersekongkol

Kamis, 18 Agustus 2022 - 10:22

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 18 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 17 at 11.49.50 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 18 Agustus 2022

by gimbal
Rabu, 17 Agustus 2022 - 23:52
Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 15 at 12.44.05 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022

by gimbal
Senin, 15 Agustus 2022 - 00:50
Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 09 at 12.34.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022

by gimbal
Selasa, 9 Agustus 2022 - 00:45
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist