Polisi Ringkus 2 Pelaku Penodongan Karyawan MRT WNA Jepang

Barbuk Ponsel Pintar

Barang bukti ponsel pintar hasil kejahatan pelaku dan senjata tajam, celurit. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus pelaku penodongan terhadap karyawan MRT berwarganegaraan Jepang pada, Senin, (13/6/2022).

Korban bernama Satomi Oki (34) menjadi korban aksi penodongan oleh pelaku di Jalan Roa Malaka Tambora Jakarta Barat, saat hendak akan pulang kerja.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Pasma Royce mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial NA alia Tole (22) dan MFR (20). Penangkapan itu dilakukan tak kurang dari 12 jam.

“Pelaku melakukan aksi penodongan menggunakan senjata tajam jenis celurit, terhadap seorang karyawan MRT berwarganegaraan Jepang,” kata Pasma Royce di Mapolsek Tambora, Selasa, (15/6/2022).

Modus operandinya, mereka mencari sasaran korban ditempat sepi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Berani menodongkan sajam agar mau menyerahkan barang berharga.

“Mereka berkeliling mencari target korban dan tak segan segan melukainya, jika korban melawan,” ujar Pasma.

Kronologi kejadiannya, tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CBR 150 warna biru putih nopol B 3697 EHE. Mereka sudah menyiapkan celurit dan mencari secara acak korban di kawasan Kota Tua Jakarta.

Di Tempat kejadian, pelaku menemukan korban yang baru keluar dari kantornya (kerja lembur), yang akan pulang keapartemennya di kawasan Gelodok Jakarta Barat dengan berjalan kaki.

Setibanya di Jalan Roa Malaka Tambora Jakarta Barat, tersangka MFR (20) turun dari sepeda motor dengan mengunakan celurit dan menghampiri korban.

Pelaku langsung merampas tas milik korban, kala itu korban melawan. Namun, langsung dibacok, mengunakan celurit diarea kepala belakang. “Akibatnya korban mengalami luka bacokan dan harus mendapatkan luka jahitan akibat bacokan tersebut,” tuturnya.

Kedua pelaku meningalkan korban di TKP dengan luka cukup parah. Pelaku NA alias Tole kemudian menyimpan hasil kejahatan berupa handpone Iphone 12 di gerobak parkirkan Kemukus Pinangsia, Tamansari Jakarta Barat hingga ditemukan tim Buser Tambora.

Salah satu pelaku berprofesi sebagai juru parkir di daerah jalan kali besar tambora jakarta barat. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP Pidana.(dan)

Exit mobile version