Wacana Satu Kelas, BPJS Watch: Anggaran di APBN Memang Ada?

BPJS Kesehatan

Kartu BPJS kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOS

INDOPOS.CO.ID – Kelas standar dalam layanan kesehatan telah diamanatkan Undang-undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23. Dan juga dalam turunannya yakni Perpres 64 Tahun 2020.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (14/6/2022). Dia mengatakan, dalam UU telah diatur, bahwa kelas standar itu kelas 1,2 dan kelas 3.

“Jadi wacana kelas standar dalam layanan kesehatan kepesertaan BPJS Kesehatan harus jelas,” katanya.

Ia menegaskan, bahwasanya wacana tersebut kelas standar hanya satu kelas. Tentu saja ini akan berdampak pada besaran iuran.

“Saat ini kan ada tiga iuran, kelas 1 Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu dan kelas 3 Rp50 ribu,” bebernya.

“Wacana saat ini kan satu iuran. Misalkan DJSN pernah bilang iuran Rp50-75 ribu,” imbuhnya.

Dengan satu iuran tersebut, lanjut dia, otomatis ada kenaikan iuran bagi kelas 3. Dan bagi penerima bantuan iuran (PBI), juga otomatis ada kenaikan iuran yang ditanggung pemerintah.

“Apakah pemerintah juga mau menaikkan dari Rp50 ribu menjadi Rp75 ribu. Dan apakah ada anggaran di APBN,” ungkapnya.

Ia menambahkan, prinsip JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) mengusung gotong royong. Ini berarti mereka yang memiliki gaji yang lebih besar membantu mereka yang memiliki gaji kecil.

Sebelumnya, ada wacana layanan kesehatan BPJS kesehatan satu kelas. Wacana tersebut saat ini tengah dibahas oleh seluruh pihak dan stakeholder terkait.(nas)

Exit mobile version