Wujudkan Perlindungan Konsumen, BPJPH: Pelaku Usaha Wajib Sertifikasi Halal

logo halal

Ilustrasi sertifikasi halal. Foto: dok/Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Pelaku usaha makanan dan minuman harus segera mengajukan sertifikasi halal atas produknya. Hal ini sebagai bentuk wujud perlindungan bagi konsumen.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Senin (14/6/2022).

Ia menuturkan, sertifikasi halal penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal.

“Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan Padang,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah di mulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

“Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH utk proses sertifikat halal,” ungkapnya. (nas)

Exit mobile version