Kejagung Pelajari Dugaan Kredit Macet PT Titan Group Hampir Rp6 Triliun

kejagung

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Dugaan kredit macet PT Titan Infra Energy atau Titan Group kini tengah dipelajari oleh Kejaksaan Agung sebagai tindak lanjut laporan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).

“Kita pelajari dulu kasus seperti apa. Kita lagi telaah laporannya,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/6).

Sebelumnya, Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy (Titan Group) di Bank Mandiri senilai 266 juta dollar AS atau Rp 3,9 triliun.

Tidak hanya di Bank Mandiri, kredit juga diberikan oleh sindikasi bank sebagai kreditur lain yaitu Credite Suisse, CIMB Niaga dan Travigura senilai 133 juta dollar AS atau Rp 1,9 triliun. Dengan demikian, total kredit dari bank yang mengucur ke PT Titan sebesar Rp 5,8 triliun.

Arifin mengungkapkan, kredit yang diberikan ini menjadi macet lantaran adanya dugaan tindak pidana penggelapan. Sehingga, Arifin mengungkapkan, perjanjian kredit yang seharusnya PT Titan Group menyetorkan 20 persen hasil penjualan batu bara sebagai pembayaran hutang namun tidak disetorkan.

“Diharapkan Kejaksaaan Agung untuk bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet PT Titan Infra Energi demi menyelamatkan uang negara yang ada di Bank Mandiri,” pungkas Arifin. (gin)

Exit mobile version