Jumat, 19 Agustus 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK dan Kemendagri Imbau Pj Kepala Daerah Jauhi Perilaku Koruptif

by bro
Kamis, 16 Juni 2022 - 19:55
in Nasional
kemendagri

Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022). Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa kepala daerah merupakan jabatan yang dekat potensinya dengan korupsi. Sejumlah titik rawan dalam pengelolaan dan pelaksanaan program di daerah telah dipetakan, dan perlu menjadi perhatian para kepala daerah dan pejabatnya agar terhindar dari jerat tindak pidana korupsi.

Hal ini dikemukakan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).

BacaJuga

Bea Cukai Kembali Buka Ruang Diskusi Bersama Sivitas Akademika

Arahan Kapolri ke Jajaran: Raih Lagi Kepercayaan Publik Hingga Hindari Pelanggaran

Rakor ini berujuan untuk memberikan pengarahan dan pembekalan kepada penjabat (Pj) kepala daerah yang baru dilantik.

Turut hadir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal Susiwijono Moegiarso.

Menurut Firli, sebagai sesama anak bangsa, kepala daerah dan pejabat pemerintahan terikat oleh tujuan negara yang merupakan kepentingan bersama. Adapun tujuan tersebut telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

“Untuk itu kepada 48 Pj kepala daerah baru yang terdiri 5 penjabat gubernur dan 43 penjabat bupati/wali kota harus menghindari terjadinya fraud saat bertugas. Pj kepala daerah juga harus memiliki peran penting dalam menjalankan tugas dengan tujuan menjaga stabilitas keamanan dan hukum negara,” kata Firli.

Peran penting yang dimaksud di antaranya, mewujudkan kepentingan negara, menjamin stablitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, melaksanakan dan menjamin kelangsungan program pembangunan nasional, serta mewujudkan aparatur yang bebas dari KKN.

Firli juga menjelaskan, ada titik rawan korupsi yang harusnya menjadi perhatian para Pj kepala daerah. Di antaranya adalah terkait pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bansos, pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.

Selain itu, titik rawan lainnya adalah korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat. Kemudian, korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan dan benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahan.

“Oleh karena itu, KPK berharap para Pj kepala daerah agar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam memimpin daerahnya,” tegas Firli.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyampaikan, melalui rakor tersebut Pj kepala daerah diingatkan agar bekerja dengan niat baik dan menjauhi penyimpangan atau moral hazard, serta meningkatkan upaya pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola.

“Para penegak hukum seperti KPK sangat paham betul area rawan yang kerap jadi masalah. Jadi, kepala daerah diharapkan tidak terjerumus di pusaran rasuah,” kata Tito kepada 48 Pj kepada daerah.

Tito juga berharap para Pj kepala daerah bisa memanfaatkan kepercayaan dari presiden dalam melaksanakan program-program pemerintah dengan baik dan benar di daerahnya masing-masing.

“Pj kepala daerah ini harus menjadi role mode agar lebih baik, karena jabatan yang dijalankan sesuai dengan aturan satu tahun, bisa diganti atau diperpanjang, dan selama tiga bulan akan dievaluasi,” jelas Tito.

Menko Polhukam Mahfud MD juga berkesempatan mengingatkan kepada Pj kepala daerah yang dipilih, agar menghindari perilaku koruptif dan dapat menjalankan amanah sebaik-baiknya. Menurut Mahfud, kondisi daerah yang stabil juga sangat menentukan jalannya roda pemerintahan.

“Kita membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sinergi itu sangatlah penting, karena tanpa bersinergi, kebijakan antara pusat dan daerah mustahil bisa diimplementasikan,” kata Mahfud. (dam)

Tags: KemendagriKementerian Dalam NegeriKoruptifKPKpj kepala daerah
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Surya-Darmadi
Headline

Masih Dirawat di ICU, Pemeriksaaan Surya Darmadi oleh KPK Ditunda

Jumat, 19 Agustus 2022 - 12:40
kpk
Nasional

KPK Lakukan Upaya Paksa Penahanan Eks Wali Kota Cimahi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 21:15
Bupati Pemalang
Nasional

Kasus Korupsi Bupati Pemalang, KPK Panggil Wabup dan Empat Kepala OPD

Kamis, 18 Agustus 2022 - 15:41
KPK
Nasional

KPK Kembangkan Penyidikan Baru dalam Perkara Wali Kota Cimahi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 13:43
kpk
Nasional

Peringatan HUT RI, KPK: Perkuat Persatuan Berantas Korupsi

Rabu, 17 Agustus 2022 - 13:15
spbu
Nasional

Jaksa KPK Sita Aset Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Senilai Rp 25 Miliar

Selasa, 16 Agustus 2022 - 20:20
Load More

Populer hari ini

pj

Jabatan Pj Gubernur Banten Terancam Copot, Jokowi Belum Sanggah Gugatan

Kamis, 18 Agustus 2022 - 20:54
kemendagri

KPK dan Kemendagri Imbau Pj Kepala Daerah Jauhi Perilaku Koruptif

Kamis, 16 Juni 2022 - 19:55
rumah sambo

Polisi Beberkan Bukti Istri Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 19 Agustus 2022 - 16:32
Tak Pecat Pj Sekda, Akademisi Tuding Pj Gubernur Banten Bersekongkol

Tak Pecat Pj Sekda, Akademisi Tuding Pj Gubernur Banten Bersekongkol

Kamis, 18 Agustus 2022 - 10:22
eyd

Badan Bahasa Luncurkan EYD Edisi V, Kata Sifat Tuhan Ditulis Terpisah

Jumat, 19 Agustus 2022 - 00:30

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 18 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 17 at 11.49.50 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 18 Agustus 2022

by gimbal
Rabu, 17 Agustus 2022 - 23:52
Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 15 at 12.44.05 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022

by gimbal
Senin, 15 Agustus 2022 - 00:50
Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 09 at 12.34.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022

by gimbal
Selasa, 9 Agustus 2022 - 00:45
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist