Sabtu, 20 Agustus 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

MA Kabulkan Kasasi KPK Terkait Kasus Korupsi di Bengkalis

by gint
Jumat, 17 Juni 2022 - 16:10
in Nasional
gedung kpk

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pemberitahuan adanya putusan kasasi yang diajukan tim jaksa KPK untuk terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono dalam perkara korupsi proyek peningkatan jalan lingkar bukit batu Siak Kecil, Bengkalis, Provinsi Riau, tahun anggaran 2013-2015.

“Mahkamah Agung (MA) telah memutus dan menjatuhkan pidana pada kedua terdakwa masing-masing pidana badan 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (17/6/2022).

BacaJuga

6 Polisi Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Semuanya dari DivPropam Polri

MenKopUKM: UMKM Mampu Suplai Alkes Berkualitas Substitusi Impor

Di samping itu, kata Ali, MA juga telah memutuskan terdakwa Melia Boentaran untuk membayar uang pengganti sebesar Rp114,5 miliar.

“Putusan Mahkamah Agung ini telah mengambil alih sepenuhnya fakta-fakta hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa termasuk jumlah kerugian keuangan negera dan uang penggantinya,” kata Ali.

“KPK mengapresiasi majelis hakim karena, upaya perampasan harta kekayaan para pelaku korupsi dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara memang perlu diterapkan sebagai upaya shock therapy, utamanya kepada para rekanan dan penyelenggara negara agar tidak melakukan tindakan koruptif,” tambah Ali

Ali mengatakan, jaksa eksekutor KPK segera laksanakan putusan dimaksud.

Untuk diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis pidana penjara terhadap terdakwa Melia Boentaran selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terhadap Melia Boentaran juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.504.483.239.

Sedangkan Handoko Setiono dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta Majelis Hakim agar menghukum Melia Boentaran dan Handoko Setiono masing-masing pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, pada tingkat banding, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memvonis terdakwa Melia Boentaran 2 tahun penjara atau lebih ringan 2 tahun dari pengadilan tingkat pertama.

Sementara, terdakwa Handoko Setiono merupakan suami dari Melia Boentaran, hukumannya tak berubah atau sama dengan vonis yang dijatuhkan Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, yaitu dua tahun penjara. (dam)

Tags: BengkalisKasasikorupsiKPKMAMahkamah Agung
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Surya-Darmadi
Headline

Masih Dirawat di ICU, Pemeriksaaan Surya Darmadi oleh KPK Ditunda

Jumat, 19 Agustus 2022 - 12:40
kpk
Nasional

KPK Lakukan Upaya Paksa Penahanan Eks Wali Kota Cimahi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 21:15
Bupati Pemalang
Nasional

Kasus Korupsi Bupati Pemalang, KPK Panggil Wabup dan Empat Kepala OPD

Kamis, 18 Agustus 2022 - 15:41
KPK
Nasional

KPK Kembangkan Penyidikan Baru dalam Perkara Wali Kota Cimahi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 13:43
kpk
Nasional

Peringatan HUT RI, KPK: Perkuat Persatuan Berantas Korupsi

Rabu, 17 Agustus 2022 - 13:15
spbu
Nasional

Jaksa KPK Sita Aset Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Senilai Rp 25 Miliar

Selasa, 16 Agustus 2022 - 20:20
Load More

Populer hari ini

rumah sambo

Polisi Beberkan Bukti Istri Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 19 Agustus 2022 - 16:32
pj

Jabatan Pj Gubernur Banten Terancam Copot, Jokowi Belum Sanggah Gugatan

Kamis, 18 Agustus 2022 - 20:54
gedung kpk

MA Kabulkan Kasasi KPK Terkait Kasus Korupsi di Bengkalis

Jumat, 17 Juni 2022 - 16:10
Kasatgas-Koperasi

Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Gelar Audiensi dengan Perwakilan Anggota KSP Sejahtera Bersama

Jumat, 19 Agustus 2022 - 10:40
Tak Pecat Pj Sekda, Akademisi Tuding Pj Gubernur Banten Bersekongkol

Tak Pecat Pj Sekda, Akademisi Tuding Pj Gubernur Banten Bersekongkol

Kamis, 18 Agustus 2022 - 10:22

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 18 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 17 at 11.49.50 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 18 Agustus 2022

by gimbal
Rabu, 17 Agustus 2022 - 23:52
Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 15 at 12.44.05 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022

by gimbal
Senin, 15 Agustus 2022 - 00:50
Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 09 at 12.34.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022

by gimbal
Selasa, 9 Agustus 2022 - 00:45
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist