INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pemberitahuan adanya putusan kasasi yang diajukan tim jaksa KPK untuk terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono dalam perkara korupsi proyek peningkatan jalan lingkar bukit batu Siak Kecil, Bengkalis, Provinsi Riau, tahun anggaran 2013-2015.
“Mahkamah Agung (MA) telah memutus dan menjatuhkan pidana pada kedua terdakwa masing-masing pidana badan 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (17/6/2022).
Di samping itu, kata Ali, MA juga telah memutuskan terdakwa Melia Boentaran untuk membayar uang pengganti sebesar Rp114,5 miliar.
“Putusan Mahkamah Agung ini telah mengambil alih sepenuhnya fakta-fakta hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa termasuk jumlah kerugian keuangan negera dan uang penggantinya,” kata Ali.
“KPK mengapresiasi majelis hakim karena, upaya perampasan harta kekayaan para pelaku korupsi dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara memang perlu diterapkan sebagai upaya shock therapy, utamanya kepada para rekanan dan penyelenggara negara agar tidak melakukan tindakan koruptif,” tambah Ali
Ali mengatakan, jaksa eksekutor KPK segera laksanakan putusan dimaksud.
Untuk diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis pidana penjara terhadap terdakwa Melia Boentaran selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, terhadap Melia Boentaran juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.504.483.239.
Sedangkan Handoko Setiono dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta Majelis Hakim agar menghukum Melia Boentaran dan Handoko Setiono masing-masing pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, pada tingkat banding, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memvonis terdakwa Melia Boentaran 2 tahun penjara atau lebih ringan 2 tahun dari pengadilan tingkat pertama.
Sementara, terdakwa Handoko Setiono merupakan suami dari Melia Boentaran, hukumannya tak berubah atau sama dengan vonis yang dijatuhkan Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, yaitu dua tahun penjara. (dam)