UU PSDN untuk Pertahanan Dinilai Banyak Masalah Substansial

psdn

Diskusi publil Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menilai, UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara mengandung banyak masalah secara substansi.

Setidaknya ada 13 pasal yang bermasalah dalam UU tersebut, terutama nuansa pelanggaran HAM didiga sangat kental sekali.

Hal tersebut disampaikannya pada acara telaah Kritis UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Melalui UU ini memungkinkan penjagaan proyek strategis negara nantinya akan dijaga oleh Komcad. Tugas ini tentu tidak ada relevansinya dengan militer,” kata Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022).

Menurutnya, PSDN bertentangan dengan prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan. UU itu dibahas dan disahksn dalam waktu yang cepat dan singkat tanpa partisipasi publik.

“UU ini tidak menghormati prinsip kebebasan berpikir, kebebasan beragama, berkeyakinan karena sifatnya yang memaksa dengan penghukuman,” nilainya.

Sementara Dr. Budiyono Akademisi yang juga Dosen FH UNILA menilai
Pasal-pasal yang ada dalam UU PSDN ini sangat bisa disalahgunakan oleh negara karena bersifat multi tafsir. Seperti siapa yang berhak menafsirkan “ancaman” yang dimaksud UU ini.

“Seharusnya Negara saat ini fokus untuk memperkuat sistem alutsista negara dibanding melatih sipil dengan kemampuan militer. Karena penyelesaian menggunakan cara-cara militer atau kekerasan sudah bukan saatnya lagi,” ucap Budiyono menyarankan.

Dosen Fakultas Hukum Univiversitas Brawijaya Dr. Al Araf menilai regulasi itu bersifat memaksa, sebab warga negara yang tidak ikut mobilisasi dapat dipidana dengan kurungan 4 tahun. “Undang-undang ini memaksa dan tidak memberi ruang kebebasan untuk warga negara,” kritik Al Araf. (dan)

Exit mobile version