Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pekerja: Sudah Ideal tak Kurangi Hak Buruh

Pekerja Garmen

Ilustrasi pekerja Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Cuti melahirkan enam bulan sudah tepat. Ibu rumah tangga bisa memiliki waktu cukup saat sebelum melahirkan dan setelah melahirkan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Indah Permatasari, (32 tahun) seorang karyawan perusahaan swasta di Jakarta kepada INDOPOS.CO.ID, Minggu (19/6/2022).

Ia mengaku, waktu tiga bulan dalam undang-undang (UU) ketenagakerjaan sebelumnya dirasa kurang. Terutama waktu pascamelahirkan.

“Waktu untuk perhatian bayi sangat terbatas. Anak baru 1 bulan sudah kita tinggal bekerja,” katanya.

“Ini, apabila hitungan cuti di depan 1,5 bulan dan pasca melahirkan 1,5 bulan,” imbuhnya.

Ia mengaku mendukung rencana pemerintah untuk menambah cuti melahirkan dari tiga bulan menjadi enam bulan. Hal yang sama diungkapkan Ita Lestari. Ia mengatakan, kebijakan cuti melahirkan pekerja perempuan menjadi enam bulan sudah tepat.

“Sebagai pekerja swasta kami sangat mendukung kebijakan ini. Apalagi cuti melahirkan ini tidak mengurangi hak-hak kami sebagai pekerja,” katanya.

Sebelumnya, DPR mendorong rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi UU. Dalam RUU tersebut diatur cuti melahirkan bagi pekerja selama enam bulan. Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 sebelumnya diatur cuti melahirkan bagi pekerja selama tiga bulan.(nas)

Exit mobile version