DPR: Harus Ada Pengaturan Cuti 6 Bulan Pekerja Melahirkan

dpr

Ilustrasi pekerja. Foto: Kemnaker for Indopos

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Golkar Darul Siska menegaskan, kebijakan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan selama enam bulan harus diikuti kajian mendalam dari berbagai aspek. Salah satunya aspek kesehatan.

“Dari aspek kesehatan ini pekerja perempuan yang melahirkan harus mengambil cuti setelah melahirkan. Artinya cuti melahirkan selama ini (3 bulan) kurang,” kata Darul Siska melalui gawai, Senin (20/6/2022).

Sementara, menurut dia, hari-hari sebelum melahirkan mereka tetap bekerja. Padahal hal itu sangat rentan terhadap kehamilannya.

“Setelah disepakati 6 bulan, cuti melahirkan harus diatur. Jangan kemudian cuti diambil setelah melahirkan saja,” ungkapnya.

“Harus ada kajian dulu dan mekanisme cuti melahirkan harus ada sebelum melahirkan dan setelah melahirkan,” imbuhnya.

Lebih jauh ia mengatakan, pemberlakuan cuti melahirkan enam bulan harus memperhatikan aspek kemampuan perusahaan, selain aspek kesehatan. Perusahaan, menurut dia, tidak boleh mengurangi layanan bagi pekerja melahirkan.

“Jangan kemudian ada cuti melahirkan, kemudian waktu laktasi bagi pekerja dihilangkan atau kemudian fasilitas laktasi bagi ibu melahirkan ditiadakan,” ungkapnya.

“Kami mendukung usulan itu. Tentu harus dilakukan kajian dulu seperti dari segi medis hingga fasilitas layanan bagi ibu pasca melahirkan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, cuti lebih lama mendukung penurunan angka stunting serta kematian ibu dan bayi. Dengan cuti melahirkan lebih lama juga bisa meningkatkan daya IQ sumber daya manusia (SDM).

“Data menunjukkan tingkat IQ orang Indonesia rendah, rata-rata hanya 78, sementara orang Jepang itu di atas 106,” bebernya.

“Jadi harapannya tidak hanya penurunan angka stunting saja, tapi peningkatan kualitas SDM kita juga,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version