Kasus Suap Pengurusan LKPD Kabupaten Bogor, KPK Periksa Kepala BPKAD

kpk

Bupati Bogor Ade Yasin beserta tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/4/2022) dini hari. (Dokumen KPK for indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya terkait kasus suap auditor BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar) dengan tersangka Bupati Bogor Ade Yasin dan kawan-kawan.

“Hari ini (20/6) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/6/2022).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ali menjelaskan, ada sejumlah saksi lainnya yang ikut diperiksa yakni Hanny Lesmanawaty (Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor); Andri Hadian ( Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor); Ade Jaya Munadi (Inspektur Kabupaten Bogor/ Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bogor); Ruli Fathurahman (Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor); Anisa Rizky Septiani alias Ica (Ajudan Bupati Kabupaten Bogor); Kiki Rizki Fauzi (Staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor); dan Wiwin Yeti Haryati (PNS/Kabid AKTI BPKAD Kabupaten Bogor.

Untuk diketahui KPK telah menetapkan tersangka Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY) terkait kasus suap pegawai BPK Perwakilan Jabar senilai Rp 1,9 miliar untuk memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Selain itu KPK juga menetapkan tersangka beberapa pihak antara lain Maulana Adam (MA) Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; dan Rizki Taufik (RT), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sementara sebagai penerima suap sebanyak 4 pegawai BPK Perwakilan Jabar yakni Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis; Arko Mulawan (AM), selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/ Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat /pemeriksa.

Dikatakan bahwa AY selaku Bupati Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jabar.

Selanjutnya BPK Perwakilan Jabar menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas LKPD tahun anggaran 2021 Pemkab Bogor.

Tim pemeriksa yang terdiri dari ATM, AM, HNRK, GGTR dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.

AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jabar akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespons dengan mengatakan diusahakan agar WTP.

Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung. ATM kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan IA di mana nantinya objek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.

Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 sampai dengan April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar. (dam)

Exit mobile version