Wujudkan 29 Persen GRK Mandiri di 2030, Pemerintah Kenakan Pajak Karbon

macet

Ilustrasi kemacetan yang menyumbang pencemaran udara (Nasuha/ INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah terus berkomitmen mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi landasan penerapan pajak karbon di Indonesia.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan dukungan terhadap rencana penerapan kebijakan Pajak Karbon. Dengan melakukan kajian yang fokus pada reforestasi.

Dalam kajian tersebut menyatakan perlu dilakukan kajian-kajian lainnya untuk mendapatkan strategi-strategi dalam rangka optimalisasi kegiatan Nanya-nanya Determined Contribution (NDC) dan pengendalian emisi Gas Rumah Kaca (GRK) untuk pembangunan nasional.

Kepala Organisasi Hayati dan Lingkungan, BRIN Iman Hidayat mengatakan, penerapan UU HPP menjadi kunci untuk mewujudkan ruang hidup yang berkualitas bagi manusia. “Ruang hidup yang berkualitas ini tidak hanya untuk manusia di Indonesia, namun manusia secara global, mengingat Indonesia memiliki posisi penting dalam pasar karbon dunia,” ujar Iman Hidayat di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Penerapan UU HPP, menurut Iman, makin memperkuat komitmen Indonesia dalam mewujudkan target nasional dalam mengurangi emisi GRK sebesar 29 persen secara mandiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030 seperti dalam Paris Agreement. Indonesia juga menargetkan Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih awal.

“Kebijakan ini akan memberikan dampak pada perilaku pihak industri dan masyarakat untuk menghasilkan dan mengkonsumsi produk dengan Emisi Gas Rumah Kaca yang rendah,” terangnya.

Iman mengatakan, pengenaan pajak karbon memberikan sinyal kuat yang mendorong perkembangan inovasi teknologi dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.

“Dari sisi ekonomi, kita saat ini mulai familiar dengan istilah Green Economy, suatu gagasan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara global,” imbuhnya.

Ia berharap, penerapan UU HPP akan mampu mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas green economy yang rendah karbon. Hal ini, menurutnya, dapat terwujud apabila aktivitas industri dan bisnis dapat memberikan dampak signifikan kepada lingkungan.

“Para pelaku industri dan masyarakat harus didorong untuk seminimal mungkin menghasilkan dan mengkonsumsi produk dengan emisi GRK yang rendah,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version