Minggu, 10 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bea Cukai Musnahkan Narkotika, Rokok, dan Miras Ilegal di Tiga Kota Berbeda

Redaktur Folber Siallagan
Selasa, 21 Juni 2022 - 19:19
di kanal Nasional
bc4

Bea cukai terus awasi peredaran barang ilegal. Foto: Bea Cukai for INDOPOS

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan dan mewujudkannya melalui pelaksanaan penindakan kepabeanan dan cukai di berbagai daerah. Sebagai tindak lanjut penanganan barang-barang ilegal eks penindakan kepabeanan dan cukai tersebut, instansi kepabeanan yang mengemban fungsi sebagai community protector ini menggelar pemusnahan berdasarkan kepastian hukum yang transparan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (21/03) mengatakan telah terlaksana pemusnahan narkotika, rokok, dan minuman keras ilegal oleh tiga kantor pengawasan Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Juanda, Bea Cukai Tanjung Pinang, dan Bea Cukai Jambi. Ia pun menjelaskan tujuan pelaksanaan pemusnahan tersebut, “Pemusnahan adalah langkah pengamanan negara dari barang-barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan. Melalui kegiatan ini diharapkan memberi efek jera pada pelaku, serta dapat meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.”

BacaJuga

Setara Institute dan Infid Rilis Indeks HAM 2023, Ini Rekomendasinya

Plh Dirjen Bina Pemdes La Ode: P3PD Akan Jadi Legacy Pemerintahan Desa

Disebutkan Hatta, di Surabaya, Bea Cukai Juanda dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama semester satu tahun 2022. Dalam pemusnahan yang digelar pada tanggal 17 Juni 2022 lalu itu, dimusnahkan narkotika jenis ganja dengan total berat bruto sebanyak 16.868 gram dan sabu-sabu sebanyak 338 gram. Narkotika tersebut merupakan barang tegahan dari beberapa tersangka yang melangsungkan aksinya secara berkelompok. Proses pemusnahan narkoba dilakukan dengan dibakar menggunakam incenerator milik BNNP Jatim.

“Selama semester satu 2022, jajaran aparat penegak hukum Provinsi Jawa Timur terus memperkuat sinergi dan komitmen untuk memberantas narkoba. Bea Cukai Juanda sebagai pengemban amanah pengawasan lalu lintas barang ekspor impor di lingkungan Bandara Internasional Juanda berkontribusi dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkotika asal luar negeri. Bekerja sama dengan BNNP Jatim dan Kepolisian di bawah naungan Polda Jatim, Bea Cukai dapat memperoleh informasi dan dukungan dalam melaksanakan tugas community protector,” ujar Hatta.

Sebelumnya, yaitu pada tanggal 14 Juni 2022 Bea Cukai Tanjungpinang juga melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan selama tahun 2020 s.d 2021 di UPTD TPA Ganet, Tanjungpinang. Barang yang dimusnahkan berupa 1.683.836 batang rokok, 1.773 botol dan 6.514 kaleng minuman mengandung etil alcohol (MMEA), 5 unit sepeda dan 7 unit skuter listrik, 10 buah telepon genggam, 2 buah unit laptop, 300 karung gula refinasi, CPU bekas 40 unit, kerangka laptop 101 unit serta barang lainnya seperti pakaian bekas, parfum, tas, sepatu, marmer, kasur, dan barang lainnya. Nilai total barang yang dimusnahkan ada sejumlah Rp2.533.958.460. Adapun potensi kerugian negara berupa bea masuk, cukai, dan pajak yang harus dibayar atas barang tegahan ini sebesar Rp1.412.688.353. Barang dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat, digerinda dan dibakar.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Jambi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jambi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo Jambi dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil perkara dari tahun 2021 hingga 2022. Tujuan dilakukan pemusnahan barang bukti ini agar barang tersebut tidak dapat digunakan lagi serta penyalahgunaan barangnya dapat diminimalisir.

“Melalui kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan kantor-kantor pengawasan Bea Cukai di berbagai daerah, diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal yang merupakan salah satu aspek untuk menyukseskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), agar tercipta iklim usaha yang baik,” tutup Hatta. (ipo)

Tags: bea cukaiMiras IlegalPemusnahan Narkotikarokok ilegal
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

APRC-2023
Nasional

Aquabike Jetski World Championship dan Danau Toba APRC 2023 Resmi Berakhir, Bea Cukai Berikan Layanan Ekspor Kembali

Jumat, 8 Desember 2023 - 18:25
Perusahaan Cukai
Nasional

Beri Layanan Prima, Bea Cukai Kunjungi Tiga Perusahaan Cukai Ini

Kamis, 7 Desember 2023 - 16:25
IKP Fest 2023, Tebar Penghargaan untuk SP4N-LAPOR! dan Medsos Perangkat Daerah
Nusantara

Lewat Operasi Gempur, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:30
IKP Fest 2023, Tebar Penghargaan untuk SP4N-LAPOR! dan Medsos Perangkat Daerah
Ekonomi

Bea Cukai Magelang Kawal Ekspor Lantai Kayu Asal Temanggung

Kamis, 7 Desember 2023 - 14:46
Bea Cukai Bekasi Dukung Industri Dalam Negeri Lewat Fasilitas PLB
Ekonomi

Bea Cukai Bekasi Dukung Industri Dalam Negeri Lewat Fasilitas PLB

Kamis, 7 Desember 2023 - 14:27
Bless
Nasional

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:35
Load More

Populer hari ini

Viral Video Diduga Dirut Bank Banten Tertidur saat Rapat Bahas NPL

Viral Video Diduga Dirut Bank Banten Tertidur saat Rapat Bahas NPL

Minggu, 10 Desember 2023 - 15:16
Tahanan Kabur dari Lapas Kelas IIA Tangerang Berhasil Ditangkap di Lampung

Tahanan Kabur dari Lapas Kelas IIA Tangerang Berhasil Ditangkap di Lampung

Sabtu, 9 Desember 2023 - 18:34
thailand

Dihadiri Puluhan Negara, Perwira TNI Sabet Lagi Penghargaan Internasional di Thailand

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:21
Survei Indikator: Head to Head Capres, Elektabilitas Prabowo Menguat Dibanding Anies dan Ganjar

Survei Indikator: Head to Head Capres, Elektabilitas Prabowo Menguat Dibanding Anies dan Ganjar

Sabtu, 9 Desember 2023 - 22:51
caleg

Caleg DPR RI Diduga Intervensi Pegawai Kemenag, Bawaslu Lebak Siap Bertindak

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023 - Screenshot 2023 12 05 at 12.23.23 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 5 Desember 2023 - 13:23
Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist