INDOPOS.CO.ID – Pengamat Pendidikan Banten Moch Ojat Sudrajat meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Banten untuk membuktikan tudingannya terkait adanya jual beli kursi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN,SMKN da SKh di Tangerang tahun ajaran 2022/2023.
“Kami meminta kepada Ombudsman untuk membuktikan tuduhannya atas indikasi jual beli kursi pada PPDB agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Ojat kepada INDOPOS,Rabu (22/6/2022).
Menurut Ojat, adanya tudingan dugaan permainan uang pada pelaksanaan PPDB Tahun ajaran 2022/2023, khususnya di Tangerang sebagaimana disampaikan oleh Kepala Keasistenan Laporan Ombudsman R.I. Perwakilan Banten Zainal Mutaqqin mengangetkan banyak pihak, karena tuduhan itu sangat serius dan dapat berdampak secara psikologis terhadap upaya Pemprov Banten, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) serta sekolah yang sudah bekerja keras dalam kegiatan PPDB yang bersih dan akuntabel.
“Tudingan Ombudsman tersebut menurut kami sangat serius, apalagi disampaikan setelah diumumkannya penerimaan siswa baru SMAN/SMKN, khususnya yang lolos jalur Zonasi.Oleh karena itu, kami meminta Ombudsman perwakilan Provinsi Banten dapat membuktikan tudingannya tersebut,” tegas Ojat.
Ia mengatakan, jika tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan, tentunya Ombudsman bertanggungjawab untuk melurusakan tudingan tersebut, minimal harus ada klarifikasi dari Ombudsman, Perwakilan Provinsi Banten.
“Tudingan tersebut juga setidaknya dapat mempengaruhi psikologi para panitia PPDB di seluruh sekolah, khususnya di wilayah yang ditudingkan, yakni, wilayah Tangerang yang kami ketahui panitia PPDB di sekolahsekolah tersebut sudah sangat bekerja keras,” cetusnya.
Ojat berpendapat, jika benar tuduhan dari Ombudsman itu dapat dibuktikan, maka hal tersebut benar benar nekat, karena saat diumumkan hasil zonasi seharusnya setiap panitia PPDB di sekolah mengumumkan nama siswa berikut jarak-nya ke sekolah sebagai bentuk transparansi.”Jika tudingan Ombudsman itu dapat dibuktikan, ini oknum panitia PPDB benar benar nekat,” imbuhnya.
Ojat berharap, seyogiyanya jika Ombudsman sebelum memiliki bukti konkrit terkait tuduha adanya permainan uang pada pelaksanaan PPDB Tahun ajaran 2022/2023, khususnya di Tangerang, alangkah bijaknya jika tidak di ekpose dulu keluar dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.” Kami yakin, jika terbukti tentunya pihak Pemprov Banten akan menindak tegas sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku,” tandas Ojat. (yas)