Arief Poyuono Bakal Laporkan Hakim Praperadilan yang Menangkan PT Titan ke KY

arief poyuono

Arief Poyuono. Foto: Antara

INDOPOS.CO.ID – Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) Bersatu Arief Poyuono bakal melaporkan hakim praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan PT Titan Infra Energy kepada Bareskrim Polri.

“Alasan hakim memenangkan PT Titan perlu dipertanyakan,” kata Arief saat menjadi pembicara diskusi daring bertajuk “Modus Pembobolan Bank BUMN” di Jakarta, Kamis (23/6).

Arief mengulas, alasan hakim praperadilan PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT Titan kepada Bareskrim Polri ini dianggap tidak cermat.

Sebab kata Arief, saat Bareskrim Polri mengeluarkan SP3, pelapor saat itu bukanlah pihak Bank Mandiri sebagai pihak terkait. Barulah ketika Bank Mandiri melapor, Bareskrim kemudian melakukan pemblokiran rekening milik PT Titan karena adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dua hal yang berbeda antara laporan Bank Mandiri dan pihak lain. Mungkin saat itu dilaporkan Bank Mandiri belum merasa rugi, dan Mandiri pada saat itu masih berupaya menempuh jalur non hukum yakni melakukan penagihan hingga akhirnya mensomasi Titan,” beber Arief.

Disisi lain, Arief meragukan kesaksian saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan PT Titan kepada Bareskrim ini, yang dianggap tidak memahami utuh kronoligi kasus yang tengah disidik oleh Bareskrim tersebut. Dimana argumen hukumnya sebatas kasus yang telah di SP3 tidak bisa dibuka lagi.

“Padahal ada lanjutannya, kasus yang di SP3 tidak bisa dibuka lagi kecuali ada novum (bukti baru). Ya bukti barunya itu, Bank Mandiri menemukan adanya indikasi penggelaapan dan TPPU, makanya Bareskrim lanjutkan penyidikan yang kemudian diikuti rekomendasi pemblokiran rekening,” beber Arief.

Oleh karena itu, tegas Arief, FSP BUMN Bersatu bakal melakukan gugatan atas hasil keputusan majelis hakim praperadilan yang mengabulkan gugatan PT Titan ke Bareskrim Polri ini.

“Putusan hakim itu akan kita gugat, dan kita akan melaporkan hakim praperadilan kepada Komisi Yudisial (KY) terkait dengan keputusannya itu,” demikian Arief Poyuono. (gin)

Exit mobile version