Kamis, 7 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Dewan Pers Nilai Sidang Gugatan Enam Media di Makassar Cacat Formil

by bro
Kamis, 23 Juni 2022 - 22:05
in Nasional
pers

Kantor Dewan Pers Jakarta. Foto: Dewan Pers untuk Indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Dewan Pers menyatakan proses sidang perdata terhadap enam media di Makassar cacat formil serta menyalahi prosedur karena mengenyampingkan regulasi organik, yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Peneliti, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers Dr Ninik Rahayu saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik “Gugatan Enam Media di Makassar”.

BacaJuga

Mungkinkah Koalisi PKB-Gerindra Retak Jika PDIP Gabung? Ini Kata PKB

Pj Sekda Banten Klaim Pemerintahan Berjalan Baik

Ninik menilai kasus gugatan enam media di Makassar bukan bagian dari kompetensi pengadilan, meski ada pasal dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman yang diartikan bahwa pengadilan tak boleh menolak gugatan.

“Kadang-kadang saya juga bertanya, gimana sih? Kalau memang perkara itu bukan kompetensinya (hakim) yah sudahalah. Memang tidak boleh menolak perkara, tapi kalau tahu itu sengketa pers yah janganlah (disidangkan),” kata Ninik secara daring, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Pihaknya telah menyimpulkan sejumlah persoalan dalam gugatan enam media, setelah mendengar langsung keterangan dari pihak perwakilan media tergugat dalam audiens di Gedung Dewan Pers, beberapa waktu lalu.

“Tidak tepat pengadilan mengadili sengketa pers. Bagaiamana pun penyelesaian pengaduan masyarakat terkait kasus pemberitaan pers itu harusnya dilakukan di Dewan Pers, sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) UU Pers,” nilainya.

Ninik juga menyoal aspek formil, tidak ada putusan sela setelah sidang eksepsi yang disampaikan pihak tergugat di PN Makassar. Karenanya diduga telah terjadi kekeliruan pelaksanaan hukum acara perdata dalam proses sidang tersebut.

“Saya sempat menanyakan ke para penasehat hukum dan kawan-kawan yang hadir ternyata (putusan sela) tidak ada. Info yang saya dapat sela nanti diputus di belakang, itu yang saya heran,” ujarnya.

Padahal atas putusan sela inilah para tergugat berkepentingan, kalau bukan kewenangan pengadilan harusnya pengadilan berani memutuskan tidak menerima gugatan itu dan menyarankan prosedurnya melalui UU Pers.

Atas dasar itu, pihaknya beranggapan proses persidangan enam media di Makassar “cacat” formil karena adanya kekeliruan dalam proses persidangan enam media di Makassar.

Ninik menjelaskan, perusahaan pers punya mekanisme pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhuhungan dengan pemberitaan melalui Dewan Pers.

Bahwa jika muncul ketidaksepahaman dengan berita yang dimuat media pers, maka masyarakat dapat menggunakan hak jawab dan dalam undang-undang, perusahaan pers wajib memuat hak jawab tersebut.

“Mestinya hak jawab dan koreksi digunakan betul-betul, nyatanya penggugat belum menggunakan atau tidak pernah meminta itu,” tegas Ninik.

Senada, LBH Pers/Komite Keselamatan Jurnalis melalui Mustafa Layong menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa berita harusnya melalui jalur pengaduan ke Dewa Pers yang menjadi lembaga pengawas dan penegakan kode etik.

“Dalam hal ini penggugat harusnya menjalankan dulu mekanisme pengaduan seusai yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab dan koreksi, tidak kemudian melakukan gugatan lima tahun setelah berita itu dimuat oleh media,” jelas Mustafa. (dan)

Tags: Cacat FormilDewan PersMakassarMediaSidang Gugatan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

ilustrasi kekerasana anak
Headline

Pemberitaan Terkait Penganiayaan Anak di Makassar, Kalapas Kendal: Itu Hoax

Kamis, 7 Juli 2022 - 14:50
Pembungkusan Rokok
Nasional

Lewat Berbagai Media, Bea Cukai Tekankan Ketentuan Cukai ke Masyarakat

Rabu, 6 Juli 2022 - 16:50
kapolrii
Nasional

Cegah Polarisasi Pemilu, Kapolri-Dewan Pers Bertemu

Selasa, 21 Juni 2022 - 18:28
dewan pers
Nasional

Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik Dorong Profesionalisme Jurnalis

Sabtu, 18 Juni 2022 - 23:54
depan
Megapolitan

Dukung Mobilitas Pekerja Media, Layanan Semok Kunjungi Kantor INDOPOSCO

Rabu, 15 Juni 2022 - 22:35
Berita
Nasional

Konten tak Sehat dan Indahkan Etika, Bakal Ditindak Dewan Pers

Rabu, 15 Juni 2022 - 09:05
Load More

Populer hari ini

pkb

PKB Kemungkinan Tinggalkan Koalisi dengan Gerindra Jika PDIP Gabung

Kamis, 7 Juli 2022 - 10:04
Menkumham Yasonna Laoly: UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif

Menkumham Yasonna Laoly: UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif

Kamis, 7 Juli 2022 - 14:50
pers

Dewan Pers Nilai Sidang Gugatan Enam Media di Makassar Cacat Formil

Kamis, 23 Juni 2022 - 22:05
dea

Dea Aktif Sebar Konten Porno di OnlyFans sejak 2019 demi Cuan

Sabtu, 26 Maret 2022 - 21:14
ilustrasi covid

Pakar Kesehatan: Jika Kasus Covid-19 Terus Meningkat Berpotensi Terbentuk Mutasi Baru

Kamis, 7 Juli 2022 - 12:15

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 07 at 12.13.11 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022

by gimbal
Kamis, 7 Juli 2022 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 04 at 12.01.10 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022

by gimbal
Senin, 4 Juli 2022 - 00:04
Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist